Perang urat saraf antara Pemerintah Pusat dengan  Pemerintah  Provinis DKI Jakarta soal Reklamasi Teluk Jakarta kian meruncing. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut Moratorium reklamasi Pulau di Pesisir Utara Jakarta Surat pencabutan moratorium oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa ; Diharapkan agar Gubernur melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Surat tersebut menunjukan keseriusan usaha mencari jalan keluar bersama yang ditawarkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun sampai saat ini belum menunjukan tanda tanda kesepakatan. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman LBP, menyampaikan kepada publik bahwa wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahudin Uno telah dua kali membatalkan secara sepihak rencana rapat membahas pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menko Maritim memang kelihatan berusaha ingin secepatnya Pulau Reklamasi kembali bekerja sementara Pemerintah Provinsi DKI dikekang oleh janji kampanye " stop reklamasi".
Secara jelas  Undang undang Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun yang sedang kita saksikan adalah disharmoni hubungan antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi DKI Jakarta. Yang tentu saja menodai desentralisasi sebagai kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Sengkarut kewenangan antara pemerintah pusat dan dan daerah inilah salah satu problem desentralisasi yang juga terjadi dibanyak daerah di Indonesia. Pertanyaanya, bagaimana jika terjadi deadlock, bagaimana jalan keluar terbaik dengan tetap menjaga marwah pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta tetap menjalankan nilai nilai good governance?
Reklamasi dalam Desentralisasi
Terkuaknya proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta, diawali setelah KPK menangkap tangan ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Sanusi pada Maret 2016 yang menerima suap dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Momentum kedua adalah saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, berdasarkan kajian komite Gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menghentikan proyek reklamasi Pulau G, berdasarkan SK kementerian Lingkungan Hidup No.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.Â
Sebelum dua momentum tersebut, proyek reklamasi jauh dari jangkauan publik, hanya menjadi domain dua aktor yakni Pemerintah dan pengembang swasta. Tersisihnya peran publik dalam proses kebijakan pulau reklamasi merupakan ciri penting dari kebijakan ini yang akhirnya menjadi polemik berkepanjangan. Dari sudut pandang Good Governance, tidak dilibatkanya masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan adalah sebuah pelanggaran dalam proses demokratisasi di Indonesia.
Meskipun MenKo kemaritiman berusaha meyakinkan masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa semua persayaratan sudah dipenuhi termasuk telah melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengambilan kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta. Namun menurut Wakil Gubernur Sandiaga Uno, proyek reklamasi tidak transparan, belum ada kajian apa manfaat pulau reklamasi untuk masyarakat, berapa banyak masyarakat yang bisa bekerja dan pekerjaan jenis apa ? perseteruan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu konsekuensi desentralisasi.
Undang undang Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  pasal 1 ayat 8 dinyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.  Persoalan pulau reklamasi masuk dalam ranah urusan pemerintahan konkuren yakni urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.Â
Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan yang menyangkut pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanahan, penanaman modal, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman termasuk Urusan Konkuren yang menjadi kewenangan Daerah yang merupakan urusan Pemerintahan Wajib. Dapat disimpulkan, berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menjadi Kawasan Khusus