Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Wira Usaha Kuliner di Makassar, tengah belajar menulis artikel. \r\nPernah Bekerja di P.T. Burroughs Wellcome Ind, P.T. GlaxoWellcome Ind, P.T. Otsuka Pharmaceutical Ind, Garudafood, Stiefel Laboratories Pte. Ltd, Glaxo-SmithKline Ind.\r\n\r\nPernah Belajar di : Fak. Biologi-UGM, SMA 4 Yogya, SMP 6 Yogya, SDN Bebengan 2 Boja - Kendal.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masukan untuk Awal Bross Makassar

19 Januari 2016   22:47 Diperbarui: 20 Januari 2016   07:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AWAL BROSS sepengetahuan saya adalah lembaga swasta yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan ( Rumah Sakit ). Ketika lembaga ini beroperasi di Indonesia seyogyanya tunduk dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Termasuk ketika lembaga ini berhadapan dengan masalah yang terkait dengan hukum. Sebagai lembaga yang memiliki nama besar, maka sudah seharusnya dapat bersikap proporsional dalam mengambil kebijakan.

AWAL BROSS Makassar dalam akun facebooknya, telah menayangkan foto orang yang diduga melakukan penipuan dan mengatasnamakan RS. Awal Bross. Beberapa hari kemudian akun ini kembali menayangkan "interograsi" terhadap terduga yang mereka sebut sebagai "pelaku" penipuan.

Membaca status dari RS. AWAL BROSS ini saya sempat berpikir, kalau terduganya sudah ada kenapa tidak diproses di Kepolisian. Kalau dilakukan interograsi, kenapa tidak ditangani oleh pihak Reskrim Polri. Pihak AWAL BOSS berdalih interograsi yang mereka lakukan didampingi oleh pihak Kepolisian. Hal ini jelas terdengar sangat tidak masuk akal. Tidak mungkin pihak Kepolisian mendelegasikan pemeriksaan terduga kepada pihak yang tidak berwenang.

Keputusan pemuatan di facebook dengan label pelaku penipuan sepertinya juga telah melewati kewenangan AWAL BROSS sebagai institusi rumah sakit. Karena menurut azas praduga tak bersalah, yang berwenang memutuskan salah atau benar dalam sebuah kasus adalah pengadilan. Dalam perkara ini terduga belum disidang dan diputus oleh pengadilan, tapi sudah divonis oleh RS. AWAL BROSS. Dan dipublished lewT akun facebooknya.

Saran saya kepada RS. AWAL BROSS agar berhati-hati dalam membuat pers release, sebaiknya dilakukan oleh bagian yang berwenang atau langsung oleh direkturnya. Kalau sistem hukum kita belum memvonis seseorang bersalah, sebaiknya tidak mendahuluinya. Andai RS. AWAL BROSS memutuskan jalan damai, itu lebih bagus. Namun keputusan memuat dalam media sosial, sangatlah tidak bijaksana.-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun