Mohon tunggu...
Sri muji Rabiyanti
Sri muji Rabiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Srimuji Rabiyanti Prodi: Ekonomi Syariah Dosen: Miftahur Rahman Hakim,SE.,ME. Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembayaran Zakat Fitrah Melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Masjid Al-Muhajirin Desa Tolowe Ponre Waru

13 April 2024   18:58 Diperbarui: 13 April 2024   19:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

proses pembayaran zakat di desa Tolowe Ponre Waru di berikan melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat)

  • Ketua UPZ Kecamatan Wolo: Bpk. Edy Sul Dasir, S.Pd
  • Ketua UPZ Desa Tolowe Ponre Waru: Bpk. Abd Kadir Tutu
  • Sekretaris UPZ Desa Tolowe Ponre Waru: Drs. H Abdul Kahar

Masjid Al-Muhajirin merupakan masjid yang terletak di Desa Tolowe Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kab. kolaka. Masyarakat yang tinggal atau berada di Desa Tolowe Ponre Waru tentu saja masih melaksanakan pembayaran zakat fitrah yang diberikan kepada UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) untuk di salurkan kepada yang berhak menerima zakat. pelaksaanaan pembayaran zakat ini telah dilakukan sejak lama yang berlangsung hingga saat ini, proses pembayaran zakat dimulai dengan mengumpulkan data-data masyarakat yang berhak membayar zakat dan kemudian disalurkan oleh UPZ kepada yang berhak menerima zakat. zakat di Desa Tolowe Ponre Waru berupa uang, beras atau pun makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa. 

proses pembaayaran zakat yang diberikan kepada UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang menerima uang ataupun beras dari pembayar zakat kemudian dibacakan doa untuk menerima zakat tersebut, kemudian mengarahkan pembayar zakat untuk berdoa berssama kemudian mencatat jumlah zakat yang diterima lalu jika sudah terkumpul semua lalu di salurkan kepada yang berhak. 

Berdasarkan surat keputusan bupati kolaka nomor 188.45/159/2024 tentang besarnya nilai dan pembagiaan zakat fitrah,fidyah serta infak ramadhan 1445 hijriah. zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000,- per orang atau setara 3,5 liter beras. bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu sebesar Rp25.000,- sedangkan untuk jagung sebesar Rp52.500,- atau setara 3,5 liter sementara sagu Rp17.500,- 

jumlah masyarakat yang membayar zakat di Desa Tolowe Ponre Waru sebanyak 1.787 orang 

jumlah KK di Desa Tolowe Ponre Waru sebanyak 393 KK

jumlah zakat fitrah yang diterima berupa uang Rp 64.095.000,-

jumlah zakat fitrah yang diterima berupa beras sebanyak 1.120 liter 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun