Badan Bank Tanah (BBT) berpotensi menimbulkan konflik. Perlu mewujudkan komunikasi agraria BBT yang selaras dengan nilai dan tradisi kerakyatan. Perlu menyegarkan penyuluhan hukum pertanahan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan dan kepentingan umum. Dibutuhkan komunikasi agraria yang bisa masuk dalam hati dan pikiran rakyat.
Pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum yang melibatkanBerbagai etnis dan suku bangsa di Indonesia memiliki nilai tradisi atau prinsip yang sangat kokoh terkait dengan hak atas tanah. Seperti dalam masyarakat Jawa  yang memiliki prinsip yang sangat kuat untuk ,mempertahankan tanah miliknya maupun tanah airnya atau bangsanya. Pepatah "Sadumuk bathuk sanyari bumi" secara singkat berarti bahwa tanah dan kehormatan merupakan hal yang utama sangat penting bagi orang Jawa. Pepatah ini juga mengandung makna bahwa setiap orang memiliki hak atas tanah dan akan melawan jika tanahnya dirampas.
BBT perlu komunikasi sambung rasa. Jangan terjadi darurat komunikasi. Darurat iu terjadi akibat terjadi sederet miskomunikasi. Miskomunikasi adalah kesalahan pengertian sehingga menghasilkan respon yang berlawanan dengan tujuan atau maksud yang diharapkan.
Sebenarnya rakyat sangat memahami bahwa negaranya perlu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pentingnya investasi. Â Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendorong investasi untuk berbagai sektor terkait infrastruktur.
Filosofi atau dasar komunikasi agraria adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Itulah sebabnya makna bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan permukaan bumi. Pengertian tanah disini bukan berarti mengatur tanah di dalam seluruh aspeknya, melainkan dari sisi yuridis yang disebut juga dengan Hak. Tanah sebagai bagian dari bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu berdasar atas hak menguasai dari Negara ditentukan dengan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah; yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Untuk melakukan komunikasi Badan Bank Tanah membutuhkan penyuluh pertanahan. Yakni sosok yang memahami aspek hukum pertanahan dan kemampuan bernegosiasi. Penyuluh juga harus mampu memberikan informasi dan edukasi tentang pertanahan kepada masyarakat. Penyuluh pertanahan juga membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah pertanahan, seperti sengketa tanah.
Tujuan penyuluhan pertanahan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga tertib administrasi pertanahan. Serta memberikan edukasi tentang hukum pertanahan dan membantu masyarakat menghindari sengketa tanah.
Sungguh ironis hingga saat ini masih ada warga negara yang mengabaikan atau bahkan menelantarkan tanahnya karena tidak paham dengan hukum mengenai pertanahan dan konsekuensi apa yang terjadi apabila tanah tersebut jatuh kepada pihak yang salah. Dengan bertambahnya atau meningkatnya jumlah penduduk yang begitu cepat, pada akhirnya menimbulkan tingginya permintaan akan tanah, apakah itu untuk keperluan tempat tinggal atau berteduh hingga digunakan sebagai tempat usaha.
Ketimpangan penguasaan tanah menjadi isu abadi di negeri ini. Masyarakat terusik rasa keadilannya mengapa banyak warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menguasai tanah dalam jumlah yang sangat luas.
Dimata rakyat, selama ini pemerintah memberikan akses kemudahan bagi WNA. Hak atas tanah adalah suatu hak untuk menguasai tanah oleh negara yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang, maupun kepada badan hukum baik WNI maupun WNA.
Aspek komunikasi agraria juga mencakup tentang Reforma Agraria yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik. Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
Memberantas Mafia Tanah
Komunikasi agraria juga berguna untuk memberantas mafia tanah serta melindungi hak atas tanah masyarakat. Definisi mafia tanah secara sederhana adalah kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain. Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Petingnya menjaga kredibilitas pejabat dan personel Badan Bank Tanah agar tidak terkait bahkan kerja sama dengan mafia tanah. Karena selama ini cukup banyak oknum birokrasi pertanahan yang justru bekerja sama dengan mafia tanah. Tidak jarang Menteri ATR/BPN mengakui bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat. Ratusan pegawai telah dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Perlu sanksi berat berupa pemecatan dan proses hukum terhadap pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang antara lain pemalsuan dokumen, pungli, korupsi, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang terlibat dengan mafia tanah.
Badan Bank Tanah perlu ikut serta memberantas mafia tanah dengan berbagai modus operandinya. Beberapa modus yang perlu diatasi.
-Pertama, mereka menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/ surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
-Kedua, mereka menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah..
Ketiga, mereka melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
-Keempat, mereka merubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah.
-Kelima, mereka mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya, sehingga mengakibatkan adanya dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
Para penyuluh agraria di daerah selama ini sering melakukan kegiatan penyuluhan. Namun, kegiatan tersebut kurang efektif. Penyelenggara penyuluhan biasanya dilakukan oleh Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten/kota.
Secara garis besar target penyuluhan adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan pengetahuan di bidang pertanahan yang pada output tercipta tertib administrasi pertanahan. Selain itu juga target untuk sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu dikenal dengan nama Izin Lokasi.
Selama proses pengadaan tanah tidak menimbulkan adanya kesalahpahaman dalam penempatan ganti rugi, yang sekarang dinamakan istilah ganti untung. Dalam pelaksanaan pergantian tersebut melalui pihak ketiga (appraisal). Target lainnya adalah mewujudkan birokrasi kecamatan dan kelurahan serta desa agar memahami tata cara pengadaan tanah yang baik. Masih banyak fungsi komunikasi agraria. Dimasa depan fungsi ini akan terus berkembang dan semakin berisiko. [SRIM]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI