PT GNI juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan produktif. Hal ini dilakukan untuk mendorong keberlanjutan perusahaan melalui penerapan regulasi keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawannya.
Komitmen tersebut selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86. Kebijakan ini menyatakan setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas tiga hal, yakni perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia dan nilai-nilai agama.
PT GNI telah melakukan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) penyelamatan dan penanganan kecelakaan kerja dengan bekerja sama dengan pihak terkait di Kota Palu. Materi pelatihan yang dilakukan meliputi pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan penyelamatan kecelakaan kendaraan (vehicle accident rescue), evakuasi kebakaran (lowering dan lifting), pelatihan pertama gawat darurat ketika seseorang mengalami henti jantung atau Cardiopulmonary Resuscitation (CPR), serta pelatihan First Aid yang meliputi dasar-dasar pertolongan pertama, balut luka, hingga teknik evakuasi.
Semua ketentuan tentang lingkungan kerja aman dan sehat di PT GNI telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Verifikasi merupakan proses peninjauan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau lembaga tertentu terhadap fasilitas smelter atau pabrik pengolahan mineral dan logam. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa smelter telah memenuhi standar teknis, lingkungan, dan keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, serta mematuhi peraturan yang berlaku di industri pengolahan mineral. Proses verifikasi smelter meliputi pemeriksaan berbagai aspek, antara lain teknologi dan proses produksi, keamanan dan kesehatan kerja, pemenuhan aturan lingkungan, sumber daya manusia dan kompetensi, kepatuhan hukum dan peraturan, transparansi dan pelaporan, serta perjanjian dan kontrak.
Setiap jenis pekerjaan tentunya memiliki tantangan tersendiri, tak terkecuali sebagai pekerja sektor smelter nikel di PT GNI. Â Pekerjaan di industri smelter nikel merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko yang tinggi. Dikarenakan proses produksi berjalan selama 24 jam tentunya dibutuhkan sistem kerja shift bagi para karyawan. Shift kerja, jam kerja yang panjang, perjalanan kerja yang jauh, dan beban kerja yang berlebih bisa menyebabkan meningkatkan kelelahan dan stress kerja. Oleh sebab itu penanganan kesehatan jiwa pekerja juga mesti menjadi perhatian serius perusahaan. Lingkungan kerja usaha pertambangan sangat berisiko tinggi. Oleh karena itu, perlu aturan yang sangat ketat seperti kelengkapan alat pelindung diri, dan hal-hal yang berpotensi menjadi pengganggu selama bekerja. [SRIM]
Referensi:
https://journal.unika.ac.id/index.php/psi/article/view/10049
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H