Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana dengan Hukuman Kebiri?

5 Agustus 2024   15:35 Diperbarui: 5 Agustus 2024   16:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harian Kompas (04/08/2024) memberitakan kasus guru sekolah di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, telah mencabuli 24 siswi selama tiga bulan terakhir. Ruang aman anak kian menghilang, anak terus menjadi korban. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat masih tingginya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pada Januari-Mei, terjadi 22 kasus dengan total korban 202 anak. Data ini diperoleh berdasarkan pemberitaan di media dan telah dilaporkan ke kepolisian.

Publik menjadi geram terkait dengan tingginya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Ini merupakan indikasi ruang aman anak yang semakin berkurang. Ironisnya pelaku kekerasan seksual justru banyak dilakukan oleh guru yang memiliki relasi kuasa yang kuat.

Penjahat seksual atau pelaku kekerasan seksual semakin marak karena hukuman kebiri eksekusinya belum bisa ditegakkan. Akibatnya tidak ada efek jera di kalangan penjahat. Sungguh tragis nasib siswa sekolah yang mengalami kekerasan seksual oleh gurunya. Sekolah menjadi tidak aman karena guru memiliki relasi kuasa dan bisa menekan murid lewat berbagai modus dan cara. Hukuman kebiri perlu dilaksanakan terhadap guru yang melakukan kejahatan kekerasan seksual. Jika guru tersebut dikebiri, niscaya akan menjadi efek jera.

Sekedar catatan, untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia. Namun, hingga kini, kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa mengeksekusi putusan yang sudah inkrah ini. M. Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus marak. Sebenarnya jenis hukuman bagi pelaku sudah mengerucut kepada dua metode, yakni hukuman kebiri atau pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada para pelaku. Aturan teknis hukuman tersebut pernah macet karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukan suntik kebiri kimia bagi penjahat seksual anak. Karena hal itu dinilai merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan kode etik kedokteran.

Sikap IDI yang menolak kebiri merupakan paradoks dan di mata masyarakat terlihat ironis, karena Perppu Perlindungan Anak jelas-jelas berlandaskan pada asas hukum. Sehingga jika para dokter melakukan eksekusi suntik kebiri dia tidak melanggar hukum.

Pemerintah bisa melalui metode eksekusi yang lain dengan bantuan teknologi. Teknologi robot bisa saja menggantikan fungsi dokter untuk tugas eksekusi hukuman kebiri. Apalagi pada saat ini sudah banyak robot canggih yang sangat membantu bidang kedokteran, seperti pembedahan, pembiusan, dan tindakan medis lainnya.

Dunia kedokteran telah diwarnai dengan kehadiran robot-robot pintar. Teknologi robotika telah banyak membantu para dokter dalam melakukan proses pembedahan yang rumit dengan lebih aman dan dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari tangan manusia. Contohnya adalah mesin robot yang digunakan untuk membuat crown gigi yang memangkas prosesnya menjadi hanya beberapa jam saja.

Para teknolog telah menciptakan robot bedah dengan ukuran yang sangat kecil yakni dua milimeter. Dengan ukuran robot yang super mini dapat ditekuk untuk memudahkannya meliuk-liuk di dalam tubuh saat operasi. Dengan fleksibilitas seperti itu paramedis lebih gampang dalam mengarahkan robot untuk melakukan operasi bedah pada pasien.

Robot untuk pembedahan atau robotic surgery akan terus berkembang dan harganya semakin terjangkau oleh rumah sakit umum. Dimasa mendatang operasi bedah sudah beralih dari operasi besar menjadi operasi dengan luka operasi yang kecil (sayatan kecil) dengan teknik laparoscopy. Bahkan pada saat ini sudah ada teknologi robot yang bisa membuat wanita hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun