Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day. Ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap tahun menyoroti isu perlindungan dan kesehatan lingkungan sebagai masalah utama yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Indonesia sedang dalam lingkaran setan pemburukan krisis karena penghancuran hutan, penggunaan energi fosil seperti batubara dan lain-lain yang memicu perubahan iklim, kemudian memicu cuaca ekstrem yang menyebabkan curah hujan tinggi.Â
Kondisi Ini kemudian berbalik kepada masyarakat dengan adanya bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai daerah. Kondisi lingkungan hidup semakin mengenaskan setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja dan UU Minerba yang intinya memberi keleluasaan untuk mengeksploitasi lingkungan hidup.
Menurut The United Nations Environment Programme (UNEP), Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024 mengetengahkan tema "Restorasi lahan, penggurunan dan ketahanan terhadap kekeringan". Restorasi lahan menjadi pilar utama Dekade Restorasi Ekosistem PBB (2021-2030), merupakan seruan untuk perlindungan dan kebangkitan ekosistem di seluruh dunia, yang sangat penting untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Negara tuan rumah peringatan tahun 2024 adalah Arab Saudi, sekaligus menjadi tuan rumah sesi keenam belas Konferensi Para Pihak (COP 16) UNCCD, pada tanggal 2 hingga 13 Desember 2024. Diperlukan upaya yang lebih serius dalam membangun dan meningkatkan kepedulian manusia terhadap lingkungan hidup agar tidak terus terjadi kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan.
Setiap daerah perlu memiliki manajemen komunikasi pro lingkungan yang efektif untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dan industri terhadap lingkungan hidup. Merujuk pada pengertian yang diberikan oleh The United Nations Commission on Sustainable Development (UN CSD) International Work Programme, perilaku pro lingkungan didefinisikan sebagai penggunaan layanan dan produk untuk memenuhi kebutuhan dasar dan membawa kualitas hidup yang lebih baik sambil meminimalkan penggunaan sumber daya alam dan bahan-bahan beracun serta emisi limbah dan polutan selama siklus hidup agar tidak membahayakan generasi mendatang.
Definisi perilaku lingkungan dapat ditinjau dari dua perspektif yaitu impact oriented dan intent oriented. Perilaku pro lingkungan dalam perspektif impact oriented diartikan sejauh mana perilaku tersebut mengubah ketersediaan bahan atau energi dari lingkungan atau mengubah struktur dan dinamika ekosistem atau biosfer itu sendiri.Â
Contohnya penggundulan hutan dan membuang sampah rumah tangga sembarangan, yang berdampak langsung terhadap perubahan lingkungan.
Sedangkan, dalam perspektif intent oriented perilaku pro lingkungan diartikan sebagai perilaku yang dilakukan dengan maksud untuk mengubah (baca: menguntungkan) lingkungan, misal, banyak orang percaya bahwa penggunaan kaleng semprot akan mempengaruhi lapisan ozon.
Kondisi objektif lingkungan hidup di sebuah negara terlihat dalam indeks global yakni Indeks Perilaku Peduli Lingkungan (IPPL). Selain itu ukuran juga perlu terkait dengan sejauh mana usaha konservasi lingkungan hidup.