Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Atasi Stunting dengan Fortifikasi Produk Pangan

8 Juni 2023   14:19 Diperbarui: 8 Juni 2023   14:26 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Persoalan pangan sekarang ini sangat kompleks. Masalah harga pangan yang harganya terus fluktuatif dan mudah mengalami kelangkaan, ternyata masih ada persoalan program fortifikasi bahan pangan.

Kebijakan fortifikasi terhadap sejumlah pangan sebenarnya sudah dilakukan pemerintah, seperti kewajiban fortifikasi yodium ke dalam garam dan kewajiban fortifikasi tepung terigu dengan zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1 (thiamine), B2 (riboflavin) dan asam folat sejak tahun 2015. Fortifikasi vitamin A ke dalam minyak goreng juga mulai dilakukan secara mandiri oleh beberapa perusahaan sejak tahun 2019 dan berlaku wajib pada tahun 2020. Pada tahun 2019 pemerintah melalui Bulog juga melakukan fortifikasi terhadap makanan pokok nomor satu di Indonesia yaitu beras. Adapun zat mikro gizi yang ditambahkan ke dalam beras adalah vitamin A, vitamin B1, vitamin 83, vitamin B6, asam folat, vitamin B12, zat besi dan seng (Zn).

 Masalah kekurangan gizi mikro anak (Kekurangan mikronutrien ) atau yang biasa disebut stunting terus menjadi sorotan. Meskipun prevalensi stunting di Indonesia tiap tahun mengalami penurunan, namun angkanya masih cukup tinggi, mencapai 27,67 persen (Survei Status Gizi Balita Indonesia, 2019), di atas ambang batas WHO yaitu sebesar 20 %. Hal ini menempatkan Indonesia di posisi ke-5 di dunia sebagai negara dengan kasus stunting tertinggi.

Pemerintah mesti serius dan tidak mengabaikan ketentuan tentang fortifikasi pada sejumlah produk pangan. Pada prinsipnya fortifikasi adalah penambahan zat gizi mikro yang diterapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Selama ini fortifikasi hanya dilakukan pada produk makanan atau bahan pangan tertentu. Fortifikasi merupakan salah satu metode penambahan vitamin serta mineral tertentu ke dalam bahan pangan yang merupakan sebuah peluang dalam menyediakan pangan bergizi bagi seluruh lapisan masyarakat, terlebih lagi bagi populasi rawan gizi. Produk-produk yang masuk dalam kategori wajib untuk difortifikasi diantaranya adalah tepung terigu dan minyak goreng sawit, melalui Permenperin No.1/2021 untuk SNI Tepung Terigu dan Permenperin No. 46 Tahun 2019 yang mewajibkan SNI Minyak Goreng Sawit.

PB IDI menyebutkan bahwa Indonesia memerlukan fortifikasi pangan. Fortifikasi pangan sendiri adalah proses penambahan mikronutrien (vitamin dan unsur renik esensial) pada makanan. Kekurangan mikronutrien memiliki dampak jangka pendek yaitu berpengaruh pada perkembangan otak anak balita, kecerdasan, yang dapat dilihat secara fisik berupa gangguan pertumbuhan maupun gangguan metabolisme di dalam tubuh anak balita. Secara jangka panjang dapat mempengaruhi kekebalan tubuh, sehingga menjadi mudah sakit serta resiko lain seperti penyakit diabetes, jantung, stroke, dan lain-lain.

Program fortifikasi mesti searah dengan UU Perdagangan yang menekankan pentingnya mutu yang diakselerasi dalam bentuk SNI. Dalam UU Perdagangan disebutkan bahwa pelaku perdagangan atau penyedia yang tidak memenuhi SNI bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pemerintah daerah harus memiliki komitmen tinggi terhadap mutu dalam segala aspek perdagangan produk.Termasuk standar fortifikasi berbagai produk pangan yang diperdagangkan. Fortifikasi pangan dengan zat gizimikro adalah salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi gizi buruk serta meningkatkan status mikronutrien pangan. Fortifikasi harus dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pangan selain dari perbaikan praktik pertanian yang baik (good agricultural practices), perbaikan pengolahan dan penyimpangan pangan (good manufacturing practices), dan memperbaiki pendidikan konsumen untuk mengadopsi praktik-praktik penyediaan pangan yang baik. Fortifikasi pangan dengan zat gizimikro telah terbukti mengatasi kekurangan vtamin dan mineral di negara-negara maju. Pengalaman di Amerika dan Eropa menyebutkan bahwa fortifikasi tepung terigu dengan zat besi bisa menurunkan prevalensi penderita anemi gizi besi secara dramatis.

Fortifikasi merupakan tugas dan tanggungjawab dari perusahaan pengolahan makanan. Sedangkan otoritas birokrasi bertindak sebagai penasehat, konsultan, koordinator, dan supervisor yang memungkinkan industri pangan melaksanakan fortifikasi pangan secara baik. lndustri pangan sebaiknya memiliki program fortifikasi jangka panjang melalui penyediaan teknik preservation yang dikembangkan dan melalui peningkatan atau promosi pangan yang kaya zat gizimikro yang tersedia secara lokal. Beberapa aspek program fortifikasi pangan, seperti penentuan prevalensi kekurangan, pemilihan intervensi yang tepat, penghitungan taraf zat gizi, konsumsi pangan pembawa sehari-hari dan fortifikan yang akan ditambahkan, dan juga teknologinya sebaiknya diawasi dan dievaluasi oleh otoritas kesehatan negeri ini.

Perlu menetapkan strategi fortifikasi yang baik serta merumuskan mekanisme untuk kolaborasi antara pemerintah, industri pangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat guna mengembangkan sistem jaminan  mutu.  Serta bentuk partisipasi aktif dalam dukungan promosi dan edukasi untuk mencapai populasi sasaran.

Kegiatan fortifikasi oleh produsen pangan tidak boleh asal-asalan, tetapi harus didasarkan pada metode analisis kantitatif. Yang menjadi kendala program fortifikasi pangan selama ini adalah belum adanya sosialisasi atau sistem informasi yang baik. Akibatnya, perusahaan produsen pangan kurang menerapkan kegiatan quality assurance (QA) dan quality control (QC) yang menyebabkan program fortifikasi pangan kurang efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun