Mohon tunggu...
sri mardiani_wu
sri mardiani_wu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis, melihat, mendengar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ambang Batas Parlemen Perlu Direvisi untuk Pemilu 2029

22 Maret 2024   15:23 Diperbarui: 22 Maret 2024   15:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan MK mengenai ambang batas Parlemen 4% perlu di Revisi sebagai upaya Konversi Suara Terbuang. Selama ini penentuan ambang batas parlemen dianggap tidak transparan, tidak diketahui angka itu asal muasalnya dari mana dan dengan menggunakan formula atau rumus apa.

Pada 2019 terdapat 13 Juta lebih suara pemilih yang terbuang akibat tidak terkonversi menjadi kursi karena tidak lolos ambang batas parlemen 4%, dan pada faktanya ambang batas parlemen 4% tidak berkorelasi dengan penyederhanaan partai di parlemen.

Perubahan ambang batas parlemen untuk pemilu 2029 dapat dilakukan pemerintah dan DPR dengan merevisi UU No. 7/2017. Perubahan itu mesti dirancang agar "berkelanjutan" dan dapat menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

Selama ini tidak ada basisnya kenapa parliamentary threshold selalu naik. Dan, di putusannya MK mengakomodir ini.

Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo, menyebut ambang batas parlemen dibutuhkan untuk mengurangi jumlah partai politik dan "menyederhanakan sistem kepartaian".

Jumlah partai politik nasional yang menjadi peserta pemilu memang berkurang drastis dari 38 pada 2009 menjadi 12 pada 2014. Namun, angkanya kembali naik menjadi 16 pada 2019 dan 18 pada 2024.

Sementara itu, dari seluruh partai peserta pemilu tersebut, yang memenuhi ambang batas dan lolos ke parlemen hanya sembilan partai pada 2009, 10 partai pada 2014, dan sembilan partai pada 2019.

Kita tahu, salah satu alasan mengapa parliamentary threshold 4% ditetapkan adalah untuk menguatkan sistem presidensial, agar tidak terlalu banyak 'pemain' di DPR.

Tetapi nyatanya tidak berhasil. Bahkan, pada pemilu 2024 terakhir, terjadi fragmentasi politik yang makin parah. Jadi, tetap parliamentary threshold 4%, tapi yang [diperkirakan] lolos parliamentary threshold ada delapan partai. 

Padahal, di saat yang sama penetapan ambang batas parlemen membuat banyak suara pemilih 'hilang' atau tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun