Mohon tunggu...
Sri indah Lestari
Sri indah Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Sebagai seorang mahasiswa hukum penting bagi saya untuk mengetahui lebih banyak hal seputar hukum dan juga dalam mengembangkan skill menulis yang dapat menarik perhatian khalayak umum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokasi Hakim: Merekonstruksi Jaminan Keamanan Hakim

3 September 2024   19:58 Diperbarui: 3 September 2024   20:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim memiliki julukan sebagai wakil Tuhan. Julukan tersebut muncul akibat peran seorang hakim dalam mencapai keadilan dengan memberikan sanksi hukum setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh seseorang. Selain menjalankan perannya, hakim memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dalam menjaga keselarasan antara peran dan tugas hakim ini, diperlukan indepedensi dan integritas hakim yang kuat sehingga putusan yang dihasilkan tidak ternodai. Apabila indepedensi atau integritas seorang hakim ternodai oleh pihak luar maka hal tersebut akan berdampak buruk terhadap sistem pengadilan.

Dalam proses di pengadilan ini pada kenyataannya tak sedikit ditemukan adanya reaksi negatif yang diterima oleh seorang hakim atas putusan yang telah dibuatnya. Salah satu reaksi negatif akibat dari adanya putusan disebut dengan PMKH.

Pengertian PMKH

Sedikit saya jelaskan mengenai PMKH ini. PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial (KY) berbunyi bahwa:  Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Berdasarkan pada Pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa perbuatan PMKH dapat dikategorikan berupa 3 (tiga) macam, yaitu; pertama, mengganggu proses pengadilan, dalam hal hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, kedua, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar pengadilan, ketiga, menghina hakim dan pengadilan.

Dari ketiga kategori perbuatan PMKH yang berpotensi mengancam nyawa seorang hakim ialah kategori kedua, yaitu: mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar pengadilan. Mengapa kategori PMKH ini lebih berpotensi mengancam nyawa seorang hakim? Karena perbuatan PMKH di luar pengadilan tidak mendapatkan pengawasan secara langsung oleh lembaga pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal. Lembaga pengawasan hanya akan ada apabila terdapat laporan adanya dugaan PMKH yang telah terjadi.

Pengaruh Perkembangan Digitalisasi Atas Ancaman Terhadap Hakim di Luar Pengadilan

Pada masa perkembangan digitalisasi berupa alat-alat teknologi canggih memiliki dampak besar dalam hal lahirnya inovasi-inovasi PMKH. Salah satu inovasi PMKH tersebut bisa berupa suatu ujaran kebencian di media sosial.

Ujaran kebencian di media sosial tidak dapat dihindari karena media sosial telah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat. Ujaran kebencian ini bisa dilakukan dengan menghina hakim, menuduh atau bahkan sampai mengancam keselamatan seorang hakim. Dalam hal ini, tidak ada peran lembaga pengawas dalam hal melakukan pengawasan kepada hakim saat sebelum munculnya laporan dugaan PMKH yang terjadi kepada hakim.

Padahal, realitanya pengawasan dan perlindungan terhadap hakim diperlukan sebelum terjadinya PMKH, hal ini sejalan dengan istilah yang berbunyi: lebih baik mencegah daripada mengobati.

Apabila PMKH telah terjadi kepada hakim dan perbuatan tersebut merupakan PMKH yang dapat mengancam keselamatan seorang hakim, apakah perlindungan diperlukan setelah terjadinya PMKH?

Benar, pasti sebagian orang berpikir bahwa perlindungan dibutuhkan setelah terjadi PMKH agar PMKH yang dilakukan sebelumnya tidak terulang kembali. Pikiran tersebut benar adanya, namun perlu kita ketahui bahwa perlindungan lebih penting dan sangat dibutuhkan saat sebelum terjadinya PMKH agar mencegah terjadinya suatu perbuatan yang tidak diinginkan, salah satunya ialah PMKH yang mengancam keselamatan seorang hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun