Setiap putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim sudah sewajarnya terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut, yaitu pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya putusan tersebut atau pihak yang merasa kalah dalam pertarungan di pengadilan tersebut, sehingga setelah dikeluarkannya putusan tersebut menimbulkan reaksi negatif yang tidak dapat diduga oleh siapapun.
Harapan Untuk Menciptakan Keamanan yang Lebih Terjamin Terhadap Hakim
Sehingga respon sebagai lembaga pengawas internal maupun eksternal harusnya dapat mencari jalan tengah untuk mencegah terjadinya PMKH terhadap seorang hakim. Salah satunya dengan cara melakukan pengawasan dan perlindungan kepada hakim saat setelah seorang hakim memutuskan suatu putusan pengadilan, karena potensi terjadinya PMKH selain di dalam pengadilan juga bisa terjadi di luar pengadilan yaitu saat setelah dibacakannya putusan oleh hakim. Tindakan pencegahan ini dapat menjadikan bukti untuk memaksimalisasi tugas dan peran seorang lembaga pengawas internal dan lembaga eksternal terhadap seorang hakim.
Oleh karena itu, peran lembaga pengawas baik lembaga pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal sangat diperlukan dalam melakukan perlindungan terhadap seorang hakim atau dikenal dengan advokasi hakim, karena sasaran utama PMKH ialah tertuju kepada seorang hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak pengadilan. Dalam menjalankan tugas untuk melakukan perlindungan terhadap hakim ini sangat dibutuhkan tidak hanya pada saat PMKH telah terjadi dan dilaporkan, namun juga sangat lebih dibutuhkan pada saat sebelum terjadinya PMKH agar kemungkinan terburuk yang akan terjadi kepada hakim bisa dicegah karena terdapat pengawasan dan perlindungan yang dilakukan oleh lembaga pengawas internal dan lembaga pengawas eksternal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H