Mohon tunggu...
Sri indah Lestari
Sri indah Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Sebagai seorang mahasiswa hukum penting bagi saya untuk mengetahui lebih banyak hal seputar hukum dan juga dalam mengembangkan skill menulis yang dapat menarik perhatian khalayak umum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokasi Hakim: Merekonstruksi Jaminan Keamanan Hakim

3 September 2024   19:58 Diperbarui: 3 September 2024   20:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi penulis

Setiap putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim sudah sewajarnya terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut, yaitu pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya putusan tersebut atau pihak yang merasa kalah dalam pertarungan di pengadilan tersebut, sehingga setelah dikeluarkannya putusan tersebut menimbulkan reaksi negatif yang tidak dapat diduga oleh siapapun.

Harapan Untuk Menciptakan Keamanan yang Lebih Terjamin Terhadap Hakim

Sehingga respon sebagai lembaga pengawas internal maupun eksternal harusnya dapat mencari jalan tengah untuk mencegah terjadinya PMKH terhadap seorang hakim. Salah satunya dengan cara melakukan pengawasan dan perlindungan kepada hakim saat setelah seorang hakim memutuskan suatu putusan pengadilan, karena potensi terjadinya PMKH selain di dalam pengadilan juga bisa terjadi di luar pengadilan yaitu saat setelah dibacakannya putusan oleh hakim. Tindakan pencegahan ini dapat menjadikan bukti untuk memaksimalisasi tugas dan peran seorang lembaga pengawas internal dan lembaga eksternal terhadap seorang hakim.

Oleh karena itu, peran lembaga pengawas baik lembaga pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal sangat diperlukan dalam melakukan perlindungan terhadap seorang hakim atau dikenal dengan advokasi hakim, karena sasaran utama PMKH ialah tertuju kepada seorang hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak pengadilan. Dalam menjalankan tugas untuk melakukan perlindungan terhadap hakim ini sangat dibutuhkan tidak hanya pada saat PMKH telah terjadi dan dilaporkan, namun juga sangat lebih dibutuhkan pada saat sebelum terjadinya PMKH agar kemungkinan terburuk yang akan terjadi kepada hakim bisa dicegah karena terdapat pengawasan dan perlindungan yang dilakukan oleh lembaga pengawas internal dan lembaga pengawas eksternal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun