Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing masyarakat dan pelaku pembangunan lain, dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional, dipertegas dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam semua kegiatan pembangunan secara menyeluruh telah diupayakan, dengan dibentuknya kelembagaan yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup, baik ditingkat pusat maupunditingkat daerah. Untuk tercapainya tujuan tersebut, dituntut upaya-upaya koordinasi memadai yang melibatkan unsur-unsur dunia usaha dan masyarakat, dengan pola kemitraan.
Oleh karena masyarakat dianggap sebagi alat kontrol sosial dalam lingkungannya, maka perlu dilakukan kegiatan-kegiatan transfer pengetahuan lingkungan yang memadai, melalui sosialisasi atau kegiatan non formal terhadap masyarakat yang berkepentingan. Peran serta masyarakat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lingkungan hidup penting artinya, karena dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna hasil-hasil pembangunan yang dicapai, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan lingkungan.
Keterlibatan masyarakat dalam merencanakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mendorong partisipasi aktifnya dalam proses perencanan, dan pemanfaatan serta pengendalian suatu kegiatan pembangunan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Teknologi yang sebenarnya merupakan alat bantu/ekstensi kemampuan diri manusia. Dewasa ini, telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang justru 'membelenggu' perilaku dan gaya hidup kita sendiri.
Dengan daya pengaruhnya yang sangat besar, karena ditopang pula oleh sistem-sistem sosial yang kuat, dan dalam kecepatan yang makin tinggi, teknologi telah menjadi pengarah hidup manusia.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia.
Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawah oleh inovasiinovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini.
Namun manusia tidak bisa dipungkiri kenyataan bahwa, teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.
Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi tersebut, maka perlu ada upaya pengalihan ke bentuk teknologi bersih yang ramah lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang didukung oleh pendekatan regulasi atau kebijakan pemerintah, dan pendekatan edukatif serta keterlibatan masyarakat, dengan kata lain bahwa semua elemen, baik pemerintah, swasta atau pelaku usaha dan masyarakat umum saling terintegrasi dalam menjaga lingkungan hidup.