Marketing Syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stek holdernya, yang didalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
   Ini artinya bahwa marketing syari'ah merupakan seluruh proses baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi didalam suatu transaksi pemasaran maka pemasaran tersebut dapat dibolehkan.
   Strategi marketing pada dasarnya rencana yang menyeluruh, terpadu dan menyatu di bidang pemasaran, yang memberikan panduan tentang kegiatan yang akan dijalankan untuk dapat tercapainya tujuan pemasaran suatu perusahaan. Secara umum ada empat tujuan strategi marketing, yaitu:Â
1. Meningkatkan kualitas koordinasi antar individu dalam tim pemasaran.
2. Sebagai alat atau metode pengukur hasil pemasaran berdasarkan standar prestasi yang telah ditetapkan.
3. Sebagai dasar logis dalam mengambil atau pengambilan keputusan pemasaran.
4. Meningkatkan kemampuan dalam beradaptasi bila terjadi perubahan dalam pemasaran.
   Marketing syari'ah bukanlah konsep yang eksklusif, fanatik, anti-modernitas, dan kaku. Marketing syari'ah adalah konsep pemasaran yang fleksibel dan luwes dalam bersikap dan bergaul. Konsep marketing syari'ah memahami bahwa dalam situasi pergaulan lingkungan yang sangat hetrogen, dengan beragam suku, agama, dan ras, ada ajaran yang diberikan oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk bersikap lebih bersahabat, santun, dan simpatik terhadap saudara-saudaranya dari umat lain.
 Hal ini tercermin dari karakteristik pemasaran syariah sebagai berikut :
1. Ketuhanan (Rabbaniyah), adalah satu keyakinan yang bulat bahwa semua gerak-gerik manusia selalu berada di bawah pengawasan Allah SWT.
2. Etis (Akhlaqiah), artinya semua perilaku berjalan diatas norma etika yang berlaku umum.