Mohon tunggu...
Sri Harmunis
Sri Harmunis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dengan isu ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Konsumen terhadap Produk Kosmetik Halal

19 Maret 2024   11:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   11:34 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia diperkirakan akan menjadi potensi industri halal yang besar dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa dan sekitar 230 juta di antaranya muslim. Kementerian Perindustrian mencatat, nilai impor kosmetik di Indonesia sebesar US$ 803,58 juta pada 2019 dan untuk nilai ekspornya sebesar US$ 506,65. Diperkirakan pertumbuhan pasar industri kosmetik termasuk produk perawatan kulit (skincare) dan perawatan diri (personal care) di Indonesia akan tumbuh sebesar 4,59 persen setiap tahunnya dari 2023-2028 (Portal data pasar dan konsumen internasional, Statista).

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, jumlah pelaku usaha kosmetik meningkat dari 819 unit usaha pada 2021 menjadi 913 unit usaha pada 2022, hal tersebut  setara dengan pertumbuhan sebesar 20,6% pada 2022. Dan selanjutnya pada 2023, industri kosmetik bertambah menjadi 1010 unit perusahaan atau mengalami pertumbuhan sebesar 21,9%. Bagi industri kosmetik, selain untuk memenuhi regulasi izin edar di Indonesia, klaim halal juga digunakan meningkatkan nilai barang agar menjadi lebih kompetitif di tengah pasar Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Perilaku Konsumen Indonesia yang religius dapat dilihat melalui beberapa hal yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia sangat peduli terhadap isu agama. Perilaku konsumen merupakan perilaku konsumen dalam memperoleh, mengkonsumsi, atau menjual suatu produk dan jasa, dan mencakup proses pengambilan keputusan sebelum dan sesudah perilaku tersebut. Berdasarkan data dari Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) menyatakan bahwa jumlah perusahaan kosmetik berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal hanya ada 3% atau sekitar 23 perusahaan saja dan 97% lainnya tidak bersertifikat halal, artinya masih banyak produk kosmetik yang beredar di masyarakat yang tidak jelas kehalalannya.

Kosmetik halal adalah produk kosmetik yang telah diakui kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) KEMENAG RI berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal pada produk kosmetik sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama Islam . Selain hal tersebut, adanya sertifikat halal juga dapat membuat para pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dari konsumen dalam memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses pembuatan yang ada tidak halal.

Banyak pelaku usaha yang berusaha untuk memproduksi kosmetik dengan berbagai formula-formula baru, tetapi faktor kehalalan menjadi hal yang utama dan perlu diperhatikan. Permintaan kosmetik yang besar dapat dibuktikan melalui pendapatan industri kosmetik di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 199 triliun pada 2022 dan diperkirakan akan menyentuh Rp 135 triliun pada 2024. Dari banyaknya berbagai macam produk kosmetik yang beredar di pasar, klaim halal pada kosmetik menarik perhatian konsumen muslim di Indonesia. Menurut riset baru yang melibatkan 232 perempuan muslim Indonesia, hasil riset tersebut menunjukkan bahwa religiusitas berpengaruh positif terhadap sikap pada kosmetik halal. Sikap ini berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli konsumen terhadap kosmetik halal. Minat beli ini bisa kita lihat dari salah satu brand perusahaan Paragon, yaitu Wardah sebagai kosmetik halal di pasar yang sudah diakui oleh konsumen. Wardah berada di urutan nomor 1 di Indonesia dalam kategori make up, pelembab dan perawatan kulit dan urutan nomor 3 dalam kategori pembersih kulit.

Di Indonesia terdapat UU untuk tuntutan kosmetik halal yaitu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perusahaan Kosmetik masih memiliki waktu hingga 5 tahun kedepan, pada 17 Oktober 2026 semua kosmetik halal akan mencantumkan logo halal. Hal tersebut dapat mempermudah umat Islam untuk mengetahuinya. Dengan adanya kebijakan kosmetik halal ini, diharapkan seorang muslim memiliki akses yang luas dalam memilih produk yang halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun