Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... DOSEN

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenaikan PPN antara harapan dan kekhawatiran

28 Desember 2024   10:01 Diperbarui: 28 Desember 2024   10:01 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar PPN (Sumber: https://www.rri.co.id/keuangan/1215565/ppn-12-di-indonesia-pengertian-dan-dampaknya)

Saat ini, kita ramai membicarakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Keputusan untuk tetap menandatangani kebijakan ini meskipun menuai perdebatan dan demonstrasi keras, menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Dampaknya diperkirakan akan memengaruhi daya beli kelas menengah yang selama ini banyak menyokong masyarakat kelas bawah. Beberapa ahli ekonomi telah memprediksi situasi ini, dan gejala penurunan daya beli sudah terlihat, di mana banyak usaha kecil yang gulung tikar. Meski demikian, pemerintah tampaknya tetap kukuh dengan keputusannya.

Pengertian PPN

Sebelum membahas lebih jauh tentang PPN, ada baiknya kita memahami pengertian dasarnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di setiap tahap produksi dan distribusi. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara pelaku usaha bertindak sebagai pemungut pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.
  3. Impor BKP.

Karakteristik PPN:

  1. Indirect tax: Dibayar oleh konsumen, tetapi dipungut oleh pihak ketiga (penjual).
  2. Multistage: Pajak diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi.

Tahapan Penerapan PPN

  1. Tahap Produksi
    • Contoh: Sebuah pabrik tepung membeli gandum dari petani dengan harga Rp1.000.000 dan dikenakan PPN 12% (Rp120.000), sehingga total yang dibayar adalah Rp1.120.000. Gandum diolah menjadi tepung dan dijual ke distributor dengan harga Rp1.500.000, ditambah PPN 12% (Rp180.000). Total harga yang dibayar distributor adalah Rp1.680.000.
  2. Tahap Distribusi
    • Contoh: Distributor membeli tepung dari pabrik seharga Rp1.500.000 (ditambah PPN Rp180.000) dan menjualnya ke pengecer seharga Rp2.000.000, ditambah PPN 12% (Rp240.000). Total yang dibayar pengecer adalah Rp2.240.000.
  3. Tahap Penjualan Ritel
    • Contoh: Pengecer membeli tepung dari distributor dengan harga Rp2.000.000 (ditambah PPN Rp240.000) dan menjualnya ke konsumen akhir seharga Rp2.500.000, ditambah PPN 12% (Rp300.000). Total yang dibayar konsumen adalah Rp2.800.000.

Sejarah Penerapan PPN

PPN pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Jerman Wilhelm von Siemens pada tahun 1918. Prancis adalah negara pertama yang menerapkan PPN secara penuh pada 1954. Di Indonesia, PPN diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Perkembangannya:

  1. 1984: Tarif tunggal 10% diberlakukan.
  2. 2009: Revisi melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 memperluas cakupan BKP dan JKP.
  3. 2022: Tarif naik dari 10% menjadi 11%, dengan rencana kenaikan menjadi 12% pada 2025.

Dampak Kenaikan PPN 12%

  1. Terhadap Masyarakat
    • Daya beli menurun: Kenaikan harga barang dan jasa akan terasa, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
    • Penurunan konsumsi: Konsumen cenderung mengurangi pengeluaran untuk barang dan jasa yang tidak mendesak.
    • Ketimpangan sosial meningkat: Kelompok berpenghasilan rendah lebih terpengaruh dibandingkan kelompok kaya.
  2. Terhadap Pelaku Usaha
    • Biaya produksi meningkat: UMKM akan merasakan dampak signifikan.
    • Penurunan permintaan: Barang sekunder dan tersier akan lebih sulit terjual.
    • Adaptasi operasional: Pelaku usaha harus mencari cara efisiensi tanpa menaikkan harga.
  3. Terhadap Inflasi
    • Kenaikan tarif PPN diperkirakan menambah inflasi 0,2% hingga 0,5%.
    • Inflasi dapat menekan daya beli masyarakat kelas bawah.
  4. Terhadap Pemerintah
    • Peningkatan pendapatan negara: Potensi tambahan hingga Rp120 triliun per tahun.
    • Ruang fiskal lebih luas: Mengurangi ketergantungan pada utang.
  5. Terhadap Sektor Tertentu
    • Pendidikan: Biaya jasa pendidikan non-formal bisa meningkat.
    • Kesehatan: Layanan medis tertentu menjadi lebih mahal.
    • Transportasi: Biaya logistik dan distribusi meningkat.
    • Pariwisata: Biaya perjalanan naik, memengaruhi kunjungan wisatawan.
  6. Terhadap Investasi
    • Biaya investasi meningkat akibat pajak pada barang modal.
    • Stabilitas fiskal dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Rekomendasi Mitigasi Dampak PPN

  1. Subsidi barang pokok: Untuk menjaga daya beli masyarakat.
  2. Insentif bagi UMKM: Memberikan keringanan pajak atau program insentif.
  3. Transparansi pengelolaan dana: Pendapatan dari kenaikan PPN harus dikelola secara transparan untuk program pembangunan nyata.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun