Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Harapan Pembiayaan Eksportir dalam Penggunaan Red Clause L/C (Seri Pembayaran Ekspor Impor 7)

9 Desember 2024   14:31 Diperbarui: 9 Desember 2024   14:44 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : diolah penulis

Sejarah Perkembangan Red Clause Letter of Credit (LC)

Pada pembahasan lanjutan mengenai jenis jenis Letter of Credit ini, maka kali ini kita akan membahas mengenai jenis Red Clause Letter of Credit (LC), dimana jenis LC ini merupakan salah satu jenis instrumen keuangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional, khususnya untuk memberikan pembiayaan awal kepada eksportir sebelum barang dikirim. Sejarah perkembangan Red Clause LC dapat dipahami dengan melihat latar belakang kebutuhan dalam perdagangan internasional dan bagaimana instrumen ini muncul sebagai solusi untuk tantangan yang dihadapi oleh eksportir dan importir. Adapun beberapa perkembangan sejarah mengenai jenis L/C dibagi ke dalam 4 tahapan :

1. Awal Mula Surat Kredit dalam Perdagangan Internasional

  • Abad ke-17 hingga ke-19: Surat kredit pertama kali muncul pada abad ke-17 sebagai instrumen yang memfasilitasi perdagangan internasional. Pada waktu itu, perdagangan antar negara berkembang pesat, terutama di Eropa dan Asia, dan para pedagang mulai membutuhkan jaminan pembayaran dalam transaksi yang melibatkan pengiriman barang lintas negara.
  • Surat kredit yang pertama kali digunakan adalah instrumen yang memberikan jaminan pembayaran dari bank kepada eksportir atau penerima manfaat setelah dokumen tertentu (seperti bill of lading) diserahkan ke bank. Pada tahap ini, surat kredit masih berbentuk "sight letter of credit" atau "irrevocable letter of credit" yang memberi jaminan pembayaran setelah pengiriman barang atau setelah dokumen diterima.

2. Perkembangan Red Clause LC

  • Awal abad ke-20: Pada awal abad ke-20, terjadi perubahan signifikan dalam dunia perdagangan internasional. Banyak eksportir, terutama dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan dalam membiayai produksi barang yang akan diekspor, terutama ketika mereka harus membeli bahan baku atau menyewa fasilitas produksi tanpa ada jaminan pembayaran dari importir.
  • Dari kebutuhan akan pembiayaan sebelum pengiriman inilah maka untuk mengatasi masalah ini, lahirlah konsep Red Clause LC, yang memberikan fasilitas pembiayaan uang muka kepada eksportir sebelum pengiriman barang. Istilah "Red Clause" mengacu pada klausul yang tertulis dalam surat kredit yang biasanya dicetak dengan tinta merah, yang mengatur pembayaran uang muka kepada eksportir sebelum barang dikirim.
  • Fungsi Red Clause LC: Red Clause LC dirancang untuk memfasilitasi eksportir agar dapat memperoleh uang muka atau pembiayaan yang diperlukan untuk memulai produksi atau mengatur pengiriman barang. Hal ini membantu eksportir yang kekurangan modal kerja atau yang memiliki masalah likuiditas, sementara importir tetap dapat memastikan bahwa mereka hanya membayar setelah barang dikirim dan diterima dengan baik.

3. Standarisasi dan Penyebaran Penggunaan

  • Di era tahun 1940-an hingga 1950-an, dimana pada periode ini penggunaan surat kredit menjadi lebih terstandarisasi di seluruh dunia. International Chamber of Commerce (ICC) mulai memperkenalkan pedoman dan peraturan mengenai surat kredit dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) pada tahun 1933, yang kemudian berkembang dan diterima secara global.
  • Pada tahun 1993, ICC mengeluarkan UCP 500, yang menyatukan berbagai ketentuan tentang surat kredit, termasuk Red Clause LC. UCP ini terus diperbarui, dengan UCP 600 yg diterbitkan pada tahun 2007 sebagai versi terbaru yang lebih mendetail dan relevan dengan perkembangan teknologi serta transaksi internasional modern.
  • Dalam UCP 600, Red Clause LC dijelaskan sebagai jenis surat kredit yang memungkinkan pembayaran uang muka atau pembiayaan pre-shipment sebelum pengiriman barang, yang tentunya memberikan keuntungan bagi eksportir yang memerlukan dana untuk memulai kegiatan produksi atau pengiriman.

4. Penerapan Red Clause LC dalam Perdagangan Modern

  • Perdagangan global yang semakin kompleks dan seiring berkembangnya perdagangan global, Red Clause LC semakin banyak digunakan dalam transaksi internasional, terutama untuk perdagangan barang dalam jumlah besar dan jangka panjang, seperti komoditas dan barang-barang industri. Red Clause LC memungkinkan eksportir untuk tetap dapat menjalankan operasional mereka meskipun pembiayaan penuh belum tersedia.
  • Negara-negara berkembang, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sangat terbantu dengan adanya Red Clause LC karena sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan atau modal kerja untuk memulai produksi. Dengan adanya Red Clause LC, mereka bisa mendapatkan pembiayaan awal untuk memulai produksi atau pengadaan barang yang akan diekspor.

Dari sejarah perkembangan Red Clause LC di atas menunjukkan bagaimana instrumen ini berkembang dari kebutuhan eksportir untuk mendapatkan dana sebelum pengiriman barang hingga menjadi bagian integral dari perdagangan internasional yang terstandarisasi. Seiring berjalannya waktu, Red Clause LC telah disesuaikan dengan kebutuhan pasar global, dan kini berfungsi sebagai solusi yang penting dalam memfasilitasi pembiayaan pra-pengiriman bagi eksportir, khususnya di pasar yang membutuhkan modal kerja untuk menjalankan bisnis ekspor mereka.

Pengertian dan Konsep Red Clause Letter of Credit

1. Definisi Red Clause Letter of Credit

Red Clause Letter of Credit (LC) adalah jenis surat kredit yang memungkinkan eksportir untuk menerima uang muka atau pembiayaan sebelum barang dikirim, berdasarkan perjanjian dengan importir. Uang muka ini dapat digunakan oleh eksportir untuk mendanai proses produksi atau persiapan pengiriman barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun