Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Term DDP dalam Ekspor Impor (Serial Ekspor Impor 12)

8 November 2024   08:11 Diperbarui: 8 November 2024   08:19 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam penulisan kali ini kita melanjutkan pembahasan mengenai terms DDP dalam yang termasuk di dalam Incoterms 2020. Terms Delivered Duty Paid (DDP) merupakan terms yang paling terjauh yang menjadi kewajiban dari pihak shipper. DDP adalah salah satu istilah dalam Incoterms 2020 yang berarti bahwa penjual bertanggung jawab penuh hingga barang tiba di lokasi tujuan yang disepakati, termasuk biaya pengiriman dan bea masuk. Dalam skema ini, penjual menanggung seluruh risiko dan biaya terkait, seperti pajak, bea cukai, asuransi, dan pengurusan dokumen hingga barang tersebut tiba di tempat tujuan akhir. Dengan DDP, pembeli hanya tinggal menerima barang tanpa harus memikirkan biaya tambahan yang biasanya timbul pada proses pengiriman internasional.

Pada transaksi dengan terms DDP, penjual memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan terms lain dalam Incoterms. Tanggung jawab penjual meliputi:

  • Pengurusan Pengiriman Barang: Penjual wajib mengatur seluruh proses pengiriman dari lokasi asal hingga lokasi tujuan, baik melalui jalur laut, udara, maupun darat.
  • Pengurusan Pajak dan Bea Masuk: Penjual harus membayar semua pajak, tarif bea masuk, dan biaya administrasi lain yang berlaku di negara tujuan. Ini mencakup biaya yang dikenakan oleh otoritas bea cukai saat barang tiba.
  • Dokumentasi: Penjual bertanggung jawab untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam pengiriman, seperti commercial invoice, bill of lading, packing list, dan sertifikat asal (certificate of origin) jika diperlukan.
  • Asuransi Pengiriman: Meski DDP tidak secara eksplisit mewajibkan penjual untuk mengasuransikan barang, asuransi sering kali diambil sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama proses pengiriman.

Dengan kata lain, penjual wajib memastikan barang sampai dalam kondisi baik di tempat tujuan, sesuai dengan persyaratan perjanjian tanpa biaya tambahan bagi pembeli
Dalam transaksi dengan terms DDP, pembeli memiliki tanggung jawab yang relatif sederhana dibandingkan penjual. Pembeli hanya bertanggung jawab untuk:

  • Menerima Barang di Lokasi Tujuan: Setelah barang tiba, pembeli hanya perlu melakukan penerimaan di tempat yang disepakati tanpa perlu mengkhawatirkan biaya tambahan atau dokumen lain.
  • Menyediakan Informasi yang Diperlukan: Pembeli harus memberikan detail lokasi dan informasi lain yang diperlukan penjual untuk memastikan barang dapat diserahkan dengan baik.

Dalam skema term DDP ini, pembeli dapat lebih mudah mengelola proses pengadaan internasional karena biaya dan risiko sepenuhnya ditanggung oleh penjual sampai barang benar-benar diterima.

Berikut ada beberapa karakteristik yang terdapat pada  terms DDP (Delivered Duty Paid) dalam Incoterms 2020:

1. Penyerahan Barang di Tempat Tujuan yang Ditentukan

  • Dalam terms DDP, barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli di lokasi tujuan akhir yang telah disepakati, seperti gudang pembeli atau tempat lain di negara pembeli. Ini berarti barang tidak hanya dikirim hingga pelabuhan atau bandara, tetapi sampai ke lokasi yang lebih spesifik sesuai permintaan pembeli.

2. Penjual Menanggung Semua Biaya Hingga Barang Tiba di Tujuan

  • DDP mengharuskan penjual menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang hingga sampai ke lokasi tujuan. Ini termasuk biaya pengiriman internasional, biaya bea masuk, pajak, serta biaya administrasi yang diperlukan di negara pembeli. Dengan DDP, penjual memastikan bahwa barang tiba dalam kondisi siap digunakan tanpa tambahan biaya bagi pembeli.

 

3. Risiko yang Ditanggung Sepenuhnya oleh Penjual

  • Penjual menanggung risiko sejak barang diambil dari lokasi asal hingga diterima di lokasi tujuan pembeli. Ini berarti, jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama pengiriman, penjual yang menanggungnya. Penjual juga perlu memastikan bahwa barang memenuhi persyaratan bea cukai di negara tujuan untuk menghindari masalah saat barang tiba.

4. Pengurusan Bea Cukai di Negara Tujuan

  • Dalam terms DDP, penjual bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua formalitas bea cukai di negara tujuan, termasuk membayar bea masuk, pajak impor, dan administrasi lainnya. Ini berbeda dengan beberapa terms lain dalam Incoterms, di mana bea cukai dan pajak biasanya menjadi tanggung jawab pembeli.

5. Kepastian Biaya bagi Pembeli

  • Dengan DDP, pembeli memiliki kepastian biaya yang lebih tinggi karena tidak ada biaya tambahan yang akan ditanggung pembeli saat barang tiba. Semua biaya, termasuk pajak dan bea masuk, sudah diperhitungkan oleh penjual, sehingga pembeli dapat memprediksi anggaran dengan lebih akurat tanpa khawatir tentang biaya tersembunyi atau biaya tidak terduga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun