Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemahaman Mendalam Terms DPU dalam Incoterms (Serial Ekspor Impor 11)

4 November 2024   07:43 Diperbarui: 6 November 2024   09:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul:

Pemahaman Mendalam Term DPU (Delivered at Place Unloaded) dalam Incoterms: Implikasi pada Kegiatan Ekspor-Impor

Melanjutkan pembahasan kita mengenai terms dalam Incoterm. Kali ini kita akan membahas Term DPU (Delivered at Palced Uncloaded) dalam kaitannya dengan ekspor impor. Adapun posisi DPU ini dalam Incoterms 2020 dapat dijabarkan, sebagai berikut :

  • DPU dalam Incoterms 2020: DPU (Delivered at Place Unloaded) merupakan salah satu dari 11 term Incoterms 2020 yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Term ini adalah pengembangan dari istilah sebelumnya, yaitu DAT (Delivered at Terminal), dengan fokus pada fleksibilitas lokasi penyerahan barang. Dalam konteks Incoterms 2020, DPU menjadi satu-satunya term yang mensyaratkan penjual untuk bertanggung jawab atas bongkar muat barang di tempat tujuan.
  • Keunikan DPU dalam Rangkaian Incoterms: Dibandingkan dengan term lain, DPU memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada penjual dalam hal pengaturan pengiriman, pengelolaan risiko selama transportasi, serta proses bongkar muat di lokasi yang telah disepakati. Dengan kata lain, tanggung jawab penjual dalam DPU lebih luas karena mencakup pengaturan hingga tahap akhir, yakni unloading atau bongkar muat.
  • Signifikansi DPU bagi Kegiatan Ekspor-Impor: Penggunaan DPU dapat menguntungkan pihak pembeli, terutama yang tidak memiliki akses ke fasilitas bongkar muat di lokasi pengiriman, karena penjual yang harus menanggung biaya dan risiko tersebut. DPU lebih sering digunakan dalam perdagangan internasional yang melibatkan moda transportasi multimoda, seperti laut, udara, dan darat.
  • Definisi untuk DPU sendiri merujuk pada kondisi dimana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang dan menanggung semua biaya serta risiko yang terkait hingga barang tiba di tempat tujuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Termasuk dalam tanggung jawab penjual adalah proses unloading atau bongkar muat barang dari transportasi yang digunakan.
  • Aspek Utama DPU, dimana Inti dari DPU adalah bahwa risiko dan tanggung jawab atas barang beralih dari penjual ke pembeli hanya setelah barang dibongkar di lokasi yang disepakati. Ini berarti, hingga tahap unloading selesai, semua biaya dan risiko ditanggung sepenuhnya oleh penjual.
  • Lokasi Penyerahan Barang yang terkait dalam DPU, dimana lokasi penyerahan bisa fleksibel dan tidak terbatas pada terminal saja (berbeda dengan DAT yang membatasi pada terminal). Dengan demikian, penjual dapat mengirimkan barang ke lokasi spesifik yang diinginkan pembeli selama lokasi tersebut bisa diakses oleh sarana transportasi dan bongkar muat.

Adapun berkaitan dengan tanggung jawab antara penjual dan pembeli dalam term DPU ini antara lain :

  • Kewajiban Penjual:
    • Pengaturan Transportasi: Penjual bertanggung jawab untuk memilih dan mengatur transportasi yang diperlukan untuk mengirimkan barang hingga tempat tujuan yang disepakati.
    • Biaya dan Risiko: Semua biaya pengangkutan, termasuk biaya asuransi selama perjalanan jika diinginkan oleh pembeli, serta risiko terkait kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan hingga unloading, menjadi tanggung jawab penuh penjual.
    • Proses Bongkar Muat: Penjual harus memastikan bahwa barang dibongkar di tempat tujuan sesuai kesepakatan. Ini termasuk mempersiapkan alat dan fasilitas yang diperlukan untuk unloading, jika tidak disediakan oleh lokasi tujuan.
  • Tanggung Jawab Pembeli:
    • Penyelesaian Dokumen Bea Cukai di Negara Tujuan: Setelah barang dibongkar, pembeli bertanggung jawab atas prosedur kepabeanan di negara tujuan, termasuk pembayaran bea masuk, pajak, dan biaya lain yang mungkin berlaku.
    • Risiko Setelah Unloading: Begitu barang selesai dibongkar, risiko beralih kepada pembeli. Dengan demikian, segala bentuk kerusakan atau biaya tambahan setelah unloading menjadi tanggung jawab pembeli.
    • Penerimaan dan Pengecekan Barang: Pembeli bertanggung jawab untuk memeriksa barang setelah unloading, memastikan kesesuaian barang dengan spesifikasi kontrak, serta mengajukan klaim jika terjadi ketidaksesuaian.

Dalam skema perdagangan internasional, Delivered at Place Unloaded (DPU) mengharuskan penjual atau eksportir bertanggung jawab atas pengiriman barang hingga tiba di tempat yang telah disepakati, termasuk biaya dan risiko selama proses bongkar muat. Adapun tahapan yang perlu dilakukan oleh eksportir dengan term DPU adalah sebagai berikut:

  • Prosedur Logistik yang Harus Diikuti oleh Eksportir
    • Eksportir harus memastikan semua proses logistik berjalan lancar hingga barang sampai dan dibongkar di lokasi tujuan.
    • Langkah pertama adalah memastikan barang dikemas dengan baik, terutama karena tanggung jawab eksportir mencakup risiko kerusakan hingga tahap bongkar muat.
    • Eksportir perlu melakukan pemesanan terhadap transportasi (baik darat, laut, maupun udara) dan memastikan bahwa jadwal pengiriman serta lokasi pengantaran telah disepakati dengan pihak importir.
    • Setelah proses pengangkutan dimulai, eksportir memantau jalannya pengiriman agar sesuai dengan jadwal yang disepakati untuk meminimalisir keterlambatan dan kerugian lain yang mungkin timbul.
  • Koordinasi dengan Penyedia Jasa Transportasi
    • Eksportir harus bekerja sama dengan perusahaan logistik atau penyedia jasa transportasi untuk memastikan pengiriman berjalan lancar sesuai dengan ketentuan DPU.
    • Eksportir perlu menjelaskan kepada penyedia jasa mengenai persyaratan DPU, termasuk lokasi pengiriman, prosedur bongkar muat, dan siapa yang akan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengiriman.
    • Eksportir juga harus memastikan bahwa penyedia jasa memiliki peralatan yang memadai untuk membantu proses bongkar muat, terutama jika barang yang dikirim berukuran besar atau berat.

Tahapan Impor dengan Term DPU

Dalam term DPU, tanggung jawab importir dimulai setelah barang sampai di tempat tujuan yang disepakati dan telah dibongkar. Berikut adalah tahapan yang harus dipersiapkan oleh importir:

  • Persiapan Importir dalam Menerima Barang
    • Importir harus memastikan lokasi untuk menerima barang siap, dan harus berkoordinasi dengan pihak pelabuhan atau pihak terkait lainnya untuk menyambut kedatangan barang.
    • Importir bertanggung jawab untuk memeriksa barang yang telah dibongkar untuk memastikan tidak ada kerusakan selama proses pengangkutan, karena setelah barang dibongkar, tanggung jawab beralih dari eksportir ke importir.
    • Importir juga perlu mempersiapkan peralatan atau tenaga kerja yang diperlukan untuk membawa barang dari lokasi pembongkaran ke tempat penyimpanan atau distribusi berikutnya.
  • Aspek Dokumentasi dan Kepabeanan
    • Importir harus memastikan bahwa semua dokumen impor telah lengkap dan siap untuk diperiksa oleh otoritas kepabeanan di negara tujuan. Dokumen ini biasanya mencakup bill of lading, faktur komersial, packing list, sertifikat asal, dan izin impor jika diperlukan.
    • Importir bertanggung jawab untuk mengurus proses kepabeanan dan membayar biaya yang diperlukan, seperti bea masuk, pajak impor, atau biaya tambahan lainnya yang ditetapkan oleh negara tujuan.
    • Jika terdapat pemeriksaan tambahan dari pihak kepabeanan, importir harus siap untuk bekerja sama dan memastikan semua ketentuan serta persyaratan dipenuhi.

Studi Kasus Penggunaan DPU dalam Ekspor-Impor Barang

Berikut adalah contoh riil dari penggunaan term DPU dalam transaksi antarnegara:

  • Contoh Kasus Ekspor Mesin Industri dari Jepang ke Indonesia
    • Perusahaan Jepang mengekspor mesin industri besar ke sebuah pabrik di Indonesia. Karena mesin ini besar dan berat, pihak pembeli di Indonesia memilih term DPU untuk memastikan barang tiba dan dibongkar di lokasi pabrik mereka.
    • Dalam prosesnya, perusahaan Jepang menyewa jasa pengiriman dengan kapal laut. Setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia, eksportir mengkoordinasikan proses bongkar dengan pihak pelabuhan, sesuai kesepakatan term DPU.
    • Setelah mesin tiba dan dibongkar di lokasi yang disepakati (pabrik importir), tanggung jawab berpindah kepada pihak Indonesia untuk melakukan pengecekan dan pemindahan mesin ke dalam area pabrik. Importir di Indonesia kemudian melanjutkan dengan proses kepabeanan dan penyimpanan sesuai prosedur yang berlaku.

Contoh ini menggambarkan bagaimana term DPU digunakan untuk memastikan proses pengiriman hingga bongkar muat di lokasi tujuan berjalan sesuai perjanjian. Term ini banyak dipilih untuk produk atau barang dengan ukuran besar yang memerlukan prosedur bongkar khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun