Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepopuleran Terms FOB dalam Kegiatan Ekspor Impor (Serial Ekspor Impor 5)

18 Oktober 2024   07:53 Diperbarui: 18 Oktober 2024   20:05 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepopuleran Term FOB dalam kegiatan ekspor impor (serial ekspor impor 5)  

Melanjutkan pembahasan mengenai terms terms dalam Incoterms yang sebelumnya kita membahas mengenai terms FAS, maka kali ini kita membahas lebih jauh mengenai term FOB atau Free on Board. Term ini adalah merupakan salah satu istilah populer dalam perdagangan internasional. Term FOB berperan penting karena mengatur pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir).

Istilah FOB (Free on Board) memiliki akar sejarah yang dalam dalam perdagangan internasional, dan digunakan sejak lama untuk mendefinisikan kondisi pengiriman barang. Konsep ini muncul pada abad ke-19, ketika perdagangan internasional mulai berkembang pesat, dan kebutuhan untuk mengatur tanggung jawab serta risiko dalam pengiriman barang menjadi semakin penting. FOB awalnya digunakan untuk merinci tanggung jawab antara eksportir dan importir dalam konteks pengangkutan barang melalui laut. Seiring berjalannya waktu, penggunaan istilah FOB menjadi lebih formal dan terstandarisasi.

Pada tahun 1936, International Chamber of Commerce (ICC) mengeluarkan Incoterms, yang mencakup istilah FOB sebagai bagian dari peraturan internasional untuk perdagangan. Ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten mengenai tanggung jawab dalam transaksi perdagangan internasional, termasuk pemuatan barang dan transfer risiko. Hubungan FOB dengan Incoterms (International Commercial Terms) dimana FOB adalah salah satu istilah yang termasuk dalam Incoterms (International Commercial Terms), sebuah serangkaian aturan yang diterbitkan oleh ICC untuk memudahkan komunikasi dan pengaturan dalam perdagangan internasional. Incoterms memberikan definisi yang jelas mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta menentukan titik di mana tanggung jawab dan risiko berpindah. Dalam konteks FOB, aturan ini menetapkan bahwa:

  • Penjual (eksportir) bertanggung jawab untuk mengirimkan barang dan memuatnya ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan yang disepakati.
  • Pembeli (importir) mulai menanggung risiko dan biaya setelah barang dimuat ke atas kapal.

Dengan demikian, FOB menjadi penting dalam memberikan kerangka kerja yang jelas untuk transaksi internasional dan membantu mencegah sengketa terkait tanggung jawab dan biaya pengiriman.

FOB (Free on Board) adalah istilah perdagangan internasional yang digunakan untuk menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas barang sampai titik tertentu yaitu, sampai barang naik ke kapal di pelabuhan keberangkatan. Setelah barang berada di atas kapal, risiko dan biaya berpindah kepada pembeli. FOB umumnya digunakan untuk pengiriman laut atau sungai dan telah menjadi standar yang diakui dalam perdagangan internasional melalui Incoterms (International Commercial Terms). Terms FOB ini juga membantu kedua pihak eksportir dan importir mengetahui dengan jelas kapan tanggung jawab, biaya, dan risiko pengiriman berpindah, sehingga menghindari sengketa yang bisa muncul selama perjalanan barang.

FOB memiliki peran yang sangat penting dalam perdagangan internasional karena beberapa alasan:

  • Pengaturan Tanggung Jawab yang Jelas:FOB memberikan kejelasan mengenai kapan dan di mana tanggung jawab penjual berakhir dan tanggung jawab pembeli dimulai. Hal ini mengurangi potensi sengketa antara kedua pihak terkait risiko dan biaya.
  • Fleksibilitas dalam Pengiriman: Penggunaan FOB memungkinkan pembeli untuk memiliki kendali lebih besar atas cara dan metode pengiriman setelah barang dimuat. Pembeli dapat memilih transportasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, yang dapat mengurangi biaya atau waktu pengiriman.
  • Perlindungan Hukum: FOB membantu melindungi hak-hak kedua pihak dengan menetapkan batasan tanggung jawab dan risiko secara jelas, sehingga keduanya memiliki dasar hukum jika terjadi sengketa.
  • Penerapan Global: Sebagai bagian dari Incoterms, FOB diakui dan diterima secara internasional, sehingga memudahkan perdagangan antarnegara dengan pemahaman yang sama tentang ketentuan ini.

Adapun titik serah barang (Kapal di Pelabuhan Keberangkatan) dalam konteks FOB adalah saat di mana tanggung jawab dan risiko berpindah dari penjual kepada pembeli. Dalam hal ini, titik serah ditentukan sebagai kapal di pelabuhan keberangkatan. Proses Penyerahan Barang adalah saat barang dimuat ke atas kapal, eksportir menyelesaikan kewajiban mereka dengan menyediakan barang yang telah siap untuk dikirim. Pada saat ini, barang dianggap "on board," dan semua tanggung jawab untuk kerusakan, kehilangan, atau biaya pengiriman selanjutnya berpindah kepada importir.

Setelah barang berada di atas kapal, importir bertanggung jawab untuk semua risiko dan biaya yang terkait dengan pengiriman hingga barang tiba di tujuan akhir. Ini termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan bea masuk. Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai titik serah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa atau kebingungan antara penjual dan pembeli.

Pemilihan pelabuhan keberangkatan juga dapat mempengaruhi biaya dan risiko. Eksportir dan importir harus mempertimbangkan faktor seperti biaya pelabuhan, waktu pengiriman, dan ketersediaan layanan pengangkutan saat menentukan pelabuhan yang akan digunakan. Dengan demikian, FOB memberikan panduan yang jelas mengenai tanggung jawab dan titik serah dalam pengiriman barang, yang merupakan aspek penting dalam keberhasilan transaksi perdagangan internasional.

Tanggung Jawab Eksportir dalam FOB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun