Mohon tunggu...
srihafsari2105
srihafsari2105 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di universitas Islam negeri Raden mas said Surakarta sedang menempuh perkuliahan di semester 1

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nasikh wa Mansukh dalam Al-Qur'an: Studi atas Harmonisasi Hukum dan Kontekstualisasi Ajaran Islam

29 November 2024   22:07 Diperbarui: 29 November 2024   22:07 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Nasikh wa Mansukh adalah satu disiplin ilmu dalam Ulumul Qur'an yang menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika hukum Islam. Nasikh merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an yang menggantikan (menghapus) ketentuan sebelumnya, sementara Mansukh adalah ayat yang digantikan. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi struktur hukum Islam tetapi juga mencerminkan proses gradual dalam penerapan ajaran Islam kepada umat manusia. Artikel ini mengupas konsep Nasikh wa Mansukh dari sudut pandang harmonisasi hukum dan relevansi kontekstualnya di era modern.  

1. Konsep Dasar Nasikh wa Mansukh

Secara literal, "nasikh" berarti "menghapus" atau "menggantikan," sedangkan "mansukh" adalah sesuatu yang dihapuskan. Dalam Al-Qur'an, fenomena ini dianggap sebagai cara Allah menyesuaikan wahyu-Nya dengan kebutuhan manusia yang terus berkembang. Ayat yang sering dikutip terkait konsep ini adalah:  

*"Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?"* (QS. Al-Baqarah: 106)  

Konsep ini dijelaskan oleh para ulama untuk memahami adanya perubahan dalam beberapa ketentuan syariat selama periode pewahyuan.  

2. Harmonisasi Hukum dalam Nasikh wa Mansukh

Nasikh wa Mansukh mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam menetapkan hukum secara bertahap. Hal ini relevan terutama pada masa awal Islam ketika umat menghadapi berbagai tantangan sosial, politik, dan budaya. Contoh klasik adalah:  

A.  Larangan Alkohol

   - Tahap awal: Alkohol diperbolehkan tanpa pembatasan.  

   - Tahap kedua: Anjuran untuk menghindari alkohol saat mendekati salat (QS. An-Nisa: 43).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun