Pendahuluan
Nasikh wa Mansukh adalah satu disiplin ilmu dalam Ulumul Qur'an yang menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika hukum Islam. Nasikh merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an yang menggantikan (menghapus) ketentuan sebelumnya, sementara Mansukh adalah ayat yang digantikan. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi struktur hukum Islam tetapi juga mencerminkan proses gradual dalam penerapan ajaran Islam kepada umat manusia. Artikel ini mengupas konsep Nasikh wa Mansukh dari sudut pandang harmonisasi hukum dan relevansi kontekstualnya di era modern. Â
1. Konsep Dasar Nasikh wa Mansukh
Secara literal, "nasikh" berarti "menghapus" atau "menggantikan," sedangkan "mansukh" adalah sesuatu yang dihapuskan. Dalam Al-Qur'an, fenomena ini dianggap sebagai cara Allah menyesuaikan wahyu-Nya dengan kebutuhan manusia yang terus berkembang. Ayat yang sering dikutip terkait konsep ini adalah:Â Â
*"Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?"* (QS. Al-Baqarah: 106)Â Â
Konsep ini dijelaskan oleh para ulama untuk memahami adanya perubahan dalam beberapa ketentuan syariat selama periode pewahyuan. Â
2. Harmonisasi Hukum dalam Nasikh wa Mansukh
Nasikh wa Mansukh mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam menetapkan hukum secara bertahap. Hal ini relevan terutama pada masa awal Islam ketika umat menghadapi berbagai tantangan sosial, politik, dan budaya. Contoh klasik adalah:Â Â
A. Larangan Alkohol
  - Tahap awal: Alkohol diperbolehkan tanpa pembatasan. Â
  - Tahap kedua: Anjuran untuk menghindari alkohol saat mendekati salat (QS. An-Nisa: 43). Â