Mohon tunggu...
Sri Gantari
Sri Gantari Mohon Tunggu... Penjahit - Halo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Sri, ibu rumah tangga keturunan Jawa.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tindak Praktik Senyap Operator Telekomunikasi Asing Zain

19 Juli 2019   19:10 Diperbarui: 19 Juli 2019   19:49 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada fenomena menarik di musim haji kali ini. Zain, operator telekomunikasi Arab Saudi, agresif menjemput bola dengan menjual kartu perdana di Indonesia. Penjualan Zain ada di embarkasi dan asrama haji. Hanya dengan Rp150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 gigabyte, 50 menit telpon. 

Luar biasa, praktik penjualan SIM card Zain tersebut berpotensi melanggar UU perdagangan. Betul, praktik penjualan Zain tidak melanggar aturan telekomunikasi. Namun dari sisi perdagangan, praktik tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Pascadiberlakukan kemudahan pemeriksaan atas impor yang dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post-border), banyak barang impor diperdagangkan bebas di Indonesia, baik yang masuk secara legal maupun ilegal. Modusnya mengedarkan kartu seluler asal Arab Saudi tersebut cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana seluler Zain kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci.

Negara merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari jasa telekomunikasi dan Universal Service Obligation USO.

Kementerian Perdagangan harus mengambil sikap tegas terhadap Zain. Mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu SIM card yang dijual mereka impor. Seharusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan. 

Selain negara, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan ain tersebut. Idealnya, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jemaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi. 

Penjualan Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini akan hilang.

Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka. Mari kita dukung Kemendag ambil sikap tegas terhadap penyusup yang berusaha mengambil "keuntungan senyap" dari negara kita!

Rujukan

Rujukan  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun