Ada fenomena menarik di musim haji kali ini. Zain, operator telekomunikasi Arab Saudi, agresif menjemput bola dengan menjual kartu perdana di Indonesia. Penjualan Zain ada di embarkasi dan asrama haji. Hanya dengan Rp150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 gigabyte, 50 menit telpon.Â
Luar biasa, praktik penjualan SIM card Zain tersebut berpotensi melanggar UU perdagangan. Betul, praktik penjualan Zain tidak melanggar aturan telekomunikasi. Namun dari sisi perdagangan, praktik tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).Â
Pascadiberlakukan kemudahan pemeriksaan atas impor yang dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post-border), banyak barang impor diperdagangkan bebas di Indonesia, baik yang masuk secara legal maupun ilegal. Modusnya mengedarkan kartu seluler asal Arab Saudi tersebut cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana seluler Zain kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci.
Negara merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari jasa telekomunikasi dan Universal Service Obligation USO.
Kementerian Perdagangan harus mengambil sikap tegas terhadap Zain. Mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu SIM card yang dijual mereka impor. Seharusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan.Â
Selain negara, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan ain tersebut. Idealnya, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jemaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.Â
Penjualan Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini akan hilang.
Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka. Mari kita dukung Kemendag ambil sikap tegas terhadap penyusup yang berusaha mengambil "keuntungan senyap" dari negara kita!
Rujukan Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H