Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Besarnya UKT bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

9 Februari 2024   20:51 Diperbarui: 9 Februari 2024   20:52 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang kuliah, dimanapun letak kampusnya, apa jurusannya, tak bisa lepas dari biaya yang akan dan harus dikeluarkan.

Ketika seorang anak lepas dari sekolah lanjutan atas, maka, step selanjutnya yang harus ditempuh adalah menapaki bangku kuliah. Kecuali jika si anak menetapkan pilihan untuk tidak melanjutkan study, maka pilihan selanjutnya adalah bekerja. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, sudah siapkah mereka memasuki dunia kerja dengan usia yang masih belia?

Kebutuhan untuk biaya pendidikan tidak hanya terbatas dengan biaya yang harus dibayarkan ke kampus saja, tetapi masih banyak lagi biaya lain-lain yang harus dicukupi. Seperti, biaya tempat tinggal apabila letak kampusnya jauh berada diluar kota. Biaya tempat tinggal ini hampir sama besarnya dengan biaya kuliah yang harus dibayarkan. Selain itu, kebutuhan biaya untuk makan, transportasi, biaya untuk mengerjakan tugas dan lain-lain.

Dari tahun ketahun, biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal. Dulu, ketika saya kuliah pada kisaran tahun 1994-1998, saya ingat betul bahwa besarnya uang semester yang harus dibayarkan saat itu adalah Rp 150.000,00. Tidak peduli mahasiswa tersebut berasal dari keluarga mampu atau tidak mampu. Tidak juga memandang berapa mata kuliah dan jumlah  SKS yang diambil mahasiswa tersebut pada semester itu. Semua sama.

Seiring berjalannya waktu, biaya pendidikan semakin mahal. Saat ini biaya kuliah disebut dengan nama UKT (Uang Kuliah Tunggal) yaitu biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Tahun ini adalah tahun pertama anak sulung memasuki dunia perkuliahan. Belum tahu juga berapa UKT yang nanti harus kami bayarkan, karena besarnya UKT ditentukan setelah calon mahasiswa mengisi form secara online untuk menentukan nominalnya. Nilai UKT akan ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya. Besarnya UKT juga ditentukan berdasarkan jurusan dan program study.

Sangat berharap bahwa UKT yang harus kami bayarkan nanti bisa terjangkau dengan besarnya penghasilan keluarga, mengingat masih ada di bungsu yang saat ini juga masuk ke jenjang menengah pertama.

Menyikapi isu tentang mahasiswa Institut Tehnologi Bandung (ITB) yang memiliki kendala membayar UKT dan diberi solusi oleh pihak kampus untuk menggunakan jasa pinjaman online, menurut pribadi saya bukanlah hal yang tepat dan bijaksana. Mengapa saya berpendapat demikian? Hal itu karena pinjaman online memberlakukan bunga yang relatif tinggi. Jadi, satu contoh, misalnya pada semester 2 saya mengajukan pinjaman online dan itu harus lunas selama satu semester  karena semester selanjutnya saya juga harus membayar UKT kembali. Yang terjadi kemudian, hanya akan semakin menumpuk hutang.

Menyikapi biaya UKT yang semakin meningkat, seharusnya pihak kampus mulai membuat kebijakan baru terlebih bagi mahasiswa yang tingkat ekonominya menengah kebawah, yaitu:

  • Bantuan sebaiknya tidak hanya untuk yang lemah secara ekonomi saja, tetapi juga memberi kesempatan kepada yang lain untuk berkompetisi secara sehat.
  • Student loan (pinjaman pendidikan) yang diberlakukan di negara lain, sebaiknya diterapkan juga di Indonesia, dengan catatan, suku bunga yang diterapkan rendah dan terjangkau dan benar-benar digunakan untuk biaya pendidikan. Dengan begitu tidak akan terlalu membebani baik mahasiswa maupun orang tua.
  • Bagi orang tua mahasiswa yang berstatus PNS, sebaiknya dibedakan berdasarkan golongannya, karena selama ini semua PNS dianggap sama. Dan juga ada kesan kurang fair serta kurang adil antara wali mahasiswa yang PNS dan non PNS, sehingga yang terjadi, ada ketimpangan dalam sistem pembayaran UKT.
  • Beasiswa kerja seperti yang diterapkan pada tahun 1998 saat terjadi krisis moneter kiranya bisa dipertimbangkan untuk diterapkan kembali, karena bisa membantu mahasiswa terutama yang memiliki tingkat ekonomi lemah. Karena selain bisa membantu ekonomi mahasiswa juga akan memberdayakan mahasiswa untuk belajar bekerja sebelum masuk ke dunia kerja yang sesungguhnya.

Semoga ada kebijakan baru terkait besarnya UKT mahasiswa agar pendidikan merata bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud.

Blitar, 9 Februari 2024.


sumber gambar: pelajarinfo.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun