Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjadi Peserta BPJS Kesehatan karena Kesadaran Diri Bukan Keterpaksaan

1 Maret 2022   21:48 Diperbarui: 1 Maret 2022   21:55 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaminan sosial merupakan salah satu program yang selalu diperhatikan serta diutamakan oleh setiap negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, baik di bidang pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Tujuan negara membuat program Jaminan sosial adalah agar negara dapat memberikan dan menjamin kesejahteraan sosial masyarakatnya dengan baik sehingga akan meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat dan tercapainya pembangunan negara sesuai tujuan secara nasional.

Begitu juga dengan Indonesia yang  juga menerapkan program ini. Indonesia memiliki lembaga khusus untuk mengurus program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jenis BPJS yang ada di Indonesia ada 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial dibidang kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

Yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN (Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Bukan pekerja dan anggota keluarganya

BPJS Ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun