Jaminan sosial merupakan salah satu program yang selalu diperhatikan serta diutamakan oleh setiap negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, baik di bidang pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Tujuan negara membuat program Jaminan sosial adalah agar negara dapat memberikan dan menjamin kesejahteraan sosial masyarakatnya dengan baik sehingga akan meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat dan tercapainya pembangunan negara sesuai tujuan secara nasional.
Begitu juga dengan Indonesia yang  juga menerapkan program ini. Indonesia memiliki lembaga khusus untuk mengurus program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jenis BPJS yang ada di Indonesia ada 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial dibidang kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN (Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Bukan pekerja dan anggota keluarganya
BPJS Ketenagakerjaan