Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Korupsi, Apapun Alasannya Tidak Dibenarkan oleh Hukum

9 Desember 2021   11:33 Diperbarui: 9 Desember 2021   11:42 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Kebutuhan. Faktor kebutuhan maksudnya adalah seseorang tersebut memang merasa terdesak untuk melakukan tindakan korupsi. Kebutuhan yang paling utama adalah kebutuhan masalah ekonomi.

3. Teori CDMA (Robert Klitgaard). Menurut Robert Klitgaard korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).

- Faktor kekuasaan yang dimiliki seseorang sangat memberikan ruang yang luas dan lebar  seseorang melakukan tindakan korupsi. Kekuasaan yang dimiliki dijadikan tameng dan hal ini berkaitan erat dengan kesempatan yang dimiliki.

-Faktor monopoli maksudnya adalah seseorang tersebut menjadi satu-satunya penentu kebijakan dimana yang lainnya memiliki peran yang lemah.

- Faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi atau disertai akuntabilitas yang cukup memadai memberi kesempatan yang luas adanya tindakan korupsi.

4. Teori Willingness and Opportunity. Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan

5. Teori Cost Benefit Model. Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.

Sering kita melihat praktek korupsi yang ada disekitar kita. Mulai dari jenis korupsi yang nilai nominalnya kecil sampai yang besar.

Pernah, ada seorang kepala desa diproses hukum karena kasus korupsi senilai ratusan ribu. Tapi, yang namanya hukum harus tetap ditegakkan. Hukum tidak memandang seberapa besar uang atau barang yang dikorupsi.

Sebenarnya, kalau ditelaah lebih jauh, praktek korupsi itu memang tidak boleh  dilihat dari besar kecilnya nilai yang diambil atau dikorupsi. Semua tindakan penyelewengan yang merugikan sebuah perusahaan atau negara dan hal tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan, harus diusut secara tuntas. Kenapa? Hal itu dimaksudkan supaya praktek korupsi tidak semakin merajalela.

Semakin tinggi atau semakin besar nominal uang yang dikorupsi, maka semakin berat pula hukuman yang harus diterima. Jangan sampai, korupsi senilai milyaran diberi hukuman yang sama dengan yang korupsi senilai ratusan ribu rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun