Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengurus Dokumentasi Pribadi Sendiri, Kenapa Tidak?

31 Juli 2021   15:54 Diperbarui: 31 Juli 2021   16:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dokumentasi kependudukan adalah hal yang mutlak dimiliki seluruh warga negara. Dokumentasi kependudukan yang dimaksud antara lain Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan lain lain.

Penduduk yang tidak memiliki dokumentasi kependudukan lengkap, akan kesulitan untuk mengurus semua administrasi yang diperlukan. Sebagai contoh untuk keperluan daftar sekolah anak. Untuk masuk sekolah mulai tingkat dasar sampai menengah, semua peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini tercantum pada KK maupun KTP. Sekolah harus memasukkan NIK semua peserta didik dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk sekolah dalam naungan Dinas Pendidikan.

Apalagi, semua pendaftaran untuk tingkat SMP dan SMA saat ini harus dilakukan secara online dan akan langsung terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila disinyalir ada NIK yang tidak cocok, otomatis tidak bisa melakukan pendaftaran. Melalui NIK juga, akan diketahui tempat tinggal siswa untuk menentukan zona tempat tinggal siswa.

Beberapa bulan yang lalu, saya mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Ini adalah kartu yang diperuntukan bagi anak dibawah usia 17 tahun. Dokumen yang diperlukan antara lain: Foto copy Akte Kelahiran, Foto copy KK, file foto (untuk kelahiran tahun yang ganjil menggunakan background warna merah, sedang untuk kelahiran tahun yang genap menggunakan background warna biru). Karena saya mengusulkan secara kolektif dalam satu sekolah maka dokumen yang harus disertakan ditambah dengan rekap nama anak dalam bentuk excel yang di tandatangani Kepala Sekolah.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membawa berkas-berkas tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di sana saya diarahkan untuk mengantri di tempat antrian yang telah disediakan. Selanjutnya, setelah dipanggil, saya harus masuk ke ruangan tersendiri khusus untuk pengurusan KIA secara kolektif. Setelah data yang saya bawa diteliti dan dipastikan tidak ada masalah, selanjutnya pihak kantor akan memproses data tersebut dan akan memanggil saya kembali untuk mengambil kartu yang sudah jadi.

Dan ternyata, beberapa minggu kemudian, saya dihubungi oleh Dispenduk yang memberitahu bahwa usulan KIA saya telah jadi.

Ternyata cukup simpel kan? Kenapa masih ada yang takut atau malas untuk mengurus dokumen pribadi yang penting? Kalau bisa dikerjakan sendiri, kenapa harus meminta tolong orang lain?

Blitar, 31 Juli 2021

Sri Endah Mufidah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun