Mohon tunggu...
Sri Defina
Sri Defina Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melindungi Petani dari Banjir

12 Maret 2019   00:38 Diperbarui: 12 Maret 2019   00:41 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tingginya intensitas hujan beberapa hari belakangan ini membuat banyak daerah kebanjiran. Hampir setiap hari ada berita mengenai sawah petani yang tergenang air. 

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat sejumlah lahan pertanian yang terdampak banjir di beberapa kabupaten yakni Sidoarjo dan Ngawi. 

Adapun data dari Pemprov Jawa Timur menyebutkan, lahan persawahan seluas 2.640 hektare ikut terdampak. Berdasarkan data tersebut, luas tanaman padi pada musim penghujan mulai akhir 2018 hingga 2019 ini mencapai 1.128.285 hektare. 

Diperkirakan, luas panen pada Januari hingga April 2019 mencapai 1.026.083 hektare. Bukan Cuma banjir. Di Ngawi juga terjadi tanah longsor, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung tetapkan status tanggap darurat. 

Ironisnya, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) malah mengaku tidak tahu persis mengenai total sawah terdampak dan kerugian yang diderita petani. Tanggapan Kementan yang mengaku tidak tahu jumlah persis sawah yang terdampak banjir, sebetulnya terdengar konyol. Karena itu akan menentukan kalkulasi produktivitas pangan khususnya padi dalam setahun ini. Selain itu, kepastian jumlah sawah terdampak banjir akan menentukan besaran bantuan atau program penanggulangan dari Kementan bagi para petani.

Rujukan

Tapi oke lah. Kita mungkin bisa terima bila Kementan belum tahu atau belum mendata mengenai luasan sawah yang terendam air. Tapi semoga saja Kementan dan pemerintah tidak lepas tangan terhadap petani yang terkena musibah banjir. 

Saat ini memang sudah ada program asuransi pertanian, sehingga para petani yang ikut serta tidak sepenuhnya merana terkena bencana. Tapi tentu masih ada juga petani yang belum ikut dalam program asuransi tersebut. Bagi mereka yang belum mengambil asuransi, hendaknya tetap ada perlindungan juga. Supaya petani tetap semangat untuk bertanam lagi. 

Bila petani yang sudah ikut asuransi tani bisa mendapat kompensasi sekitar Rp 6 juta per hektare, maka petani yang belum ikut bisa mendapat kompensasi juga dalam bentuk lain. Misalnya diberikan bibit gratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun