Belum lagi praktik pengenaan tarif parkir kepada kendaraan yang hanya melintas atau mengantarkan penumpang di satu tempat. Idealnya pengelola parkir harus memberikan grace period atau waktu bebas antara 10---15 menit kepada konsumen yang hanya melintas atau mengantar penumpang, sebelum mengenakan biaya parkir.
Ada juga soal kebiasaan buruk pengelola parkir yang tidak menginfokan kalau area parkirnya penuh. Malahan pengelola terus memasukkan kendaraan ke parkiran, tetapi ketika kendaraan yang bersangkutan tidak mendapatkan lokasi parkir, ketika keluar dipungut biaya. Hal yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan.
Veri memastikan akan melakukan sosialisasi yang gencar kepada para pengelola perparkiran untuk menerapkan klausul perjanjian dengan konsumen secara seimbang. Bila masih ada pengelola parkir yang melanggar hak-hak konsumen, maka dia akan melakukan penindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin berusaha.
"Kami akan siapkan petunjuk teknis bisnis jasa perparkiran yang nanti akan merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen."
Great job, Kemendag!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H