Sektor Informal Kurang Terjangkau:
Di Yogyakarta, masih banyak pekerja di sektor informal, seperti buruh tani, pedagang kecil, atau pekerja pariwisata lepas, yang mungkin tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan UMP ini. Hal ini membuat disparitas antara pekerja formal dan informal semakin terasa.
2. Dampak Penerapan PPN 12%
Positif:
Pendapatan Negara Meningkat:
Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% dapat meningkatkan penerimaan negara yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, termasuk di daerah Yogyakarta. Jika dialokasikan dengan baik, pembangunan ini akan mendukung peningkatan kesejahteraan jangka panjang.
Mendorong Efisiensi Konsumsi:
Tarif pajak yang lebih tinggi mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam berbelanja, sehingga konsumsi menjadi lebih terkontrol dan efisien. Hal ini dapat menekan pemborosan di kalangan masyarakat menengah ke atas.
Negatif:
Beban Ekonomi Masyarakat Menengah Bawah:
Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Yogyakarta, kenaikan harga ini akan semakin membebani ekonomi mereka, mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Pukulan Bagi Pariwisata dan UMKM:
Kota Yogyakarta dikenal sebagai destinasi pariwisata dan kota pelajar. Kenaikan PPN akan meningkatkan harga layanan wisata, hotel, restoran, dan barang dagangan dari UMKM. Ini berpotensi mengurangi minat wisatawan domestik maupun mancanegara, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Yogyakarta.
Inflasi Semakin Meningkat:
Kenaikan PPN dapat memicu inflasi lebih lanjut, terutama jika pengusaha meneruskan biaya tambahan kepada konsumen. Jika inflasi naik sementara pendapatan masyarakat stagnan, daya beli masyarakat akan tergerus, terutama kalangan pekerja informal dan pelaku usaha kecil.
Dampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Yogyakarta
Secara keseluruhan, kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta akan bergantung pada keseimbangan antara kenaikan pendapatan (UMP) dan beban pengeluaran (PPN).