Mohon tunggu...
Sri Arvania
Sri Arvania Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dugaan Korupsi Jagung di Banten

10 Desember 2018   10:01 Diperbarui: 10 Desember 2018   10:07 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keseriusan pemerintah menciptakan swasembada pangan, bisa terancam dan dinodai oleh aksi terpuji yang bernama korupsi. 

Keseriusan itu bisa dilihan dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbilang besar, sekitar Rp24,15 trilyun di 2017 dan naik menjadi Rp37,97 trilyun di 2018, harus dikawal betul-betul.

Uang negara sebesar itu yang dialokasikan untuk peningkatan produksi pangan, harus dijaga dari tangan-tangan pencuri. Bila di sawah ada tikus yang menggerogoti padi, di kantor Kementerian, ada tikus yang siap menggerogoti anggaran bila pengawalnya lengah.

Tapi yang namanya tikus korupsi, tetap saja berusaha mencari-cari peluang. Dugaan aksi tidak terpuji itu diduga terjadi di Banten. Karena aparat hukum menduga ada masalah pada kegiatan penerapan budi daya jagung, program produktivitas, produksi dan mutu hasil tanaman pangan di bidang tanaman pangan, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 miliar lebih. Kegiatan yang didanai oleh APBN 2017 itu, kini sedang diusut Polda Banten.

Macam tikus (meme olahan pribadi)
Macam tikus (meme olahan pribadi)
Informasi yang beredar, kegiatan budi daya jagung itu dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare. Tetapi dalam pelaksanaannya, diduga luas lahan yang direncanakan itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Kecurigaan itu membuat subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Direktorat Kiminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya adalah Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Distan Provinsi Banten Sobirin, dan Kepala seksi (Kasi) Serealia Bidang Tanaman Pangan Distan Provinsi Banten, Dadan Firdaus.

Selain itu, dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti. Setelah cukup yakin, pada Oktober 2018, perkara itu statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Informasi peningkatan status itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Setali tiga uang, Kejaksaan Tinggi Banten mengakui sudah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Banten. Dengan kata lain, penyidikan atas kasus itu sudah sangat serius.

Sumber berita dari Radar Banten 3/12 (dok. pribadi)
Sumber berita dari Radar Banten 3/12 (dok. pribadi)
Bila benar terjadi masalah, apalagi korupsi, maka anugerah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementan beberapa hari lalu, jadi sebuah tanda tanya besar. Karena kenyataannya, masih ada saja tikus yang bersarang.

Gemes (meme olahan pribadi)
Gemes (meme olahan pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun