Mohon tunggu...
Sri Apriyanti
Sri Apriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

Terus Berproses menjadi Lebih BAIK.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peranan Koperasi Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank Terhadap Unit Usaha Masyarakat

27 April 2023   11:00 Diperbarui: 27 April 2023   11:06 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu negara, kegiatan perekonomian tentu ditopang dan dibantu oleh keberadaan lembaga keuangan. Lembaga keuangan berperan dalam mengontrol peredaran uang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sebelum membahas mengenai peran koperasi sebagai Lembaga keuangan non bank terhadap unit usaha masyarakat, penulis ingin memaparkan sedikit mengenai apa itu yang dimaksud dengan lembaga keuangan non bank?
Lembaga keuangan non bank merupakan salah satu roda penggerak perekonomian suatu negara selain bank. Kehadirannya membantu memfasilitasi kegiatan keuangan untuk masyarakat luas dalam kehidupan sehari-harinya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972 Definisi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang keuangan yang memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat.
Dana yang dihimpun tersebut tidak dalam bentuk deposito, giro ataupun tabungan layaknya bank. Tetapi LKBB menerbitkan surat-surat berharga. Sedangkan penyaluran dana kepada masyarakatnya melalui layanan investasi dan kredit.

Salah satu contoh yang termasuk LKBB atau Lembaga keuangan bukan bank yaitu Koperasi. Koperasi merupakan badan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan atau tolong-menolong. Sedangkan menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa koperasi terdiri dari para anggota yang tergabung dalam sebuah organisasi atau keluarga dan memiliki tujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Adapun peran koperasi dalam perekonomian indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, peran koperasi dalam perekonomian adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, diantaranya:
1. Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
2. Meningkatkan Pendapatan Anggota
3. Mengurangi Tingkat Pengangguran
4. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
5. Turut Mencerdaskan Bangsa
6. Membangun Tatanan Perekonomian Nasional.

Dalam perannya, koperasi menjadi pusat pelayanan dalam mengembangkan usaha masyarakat serta pemberi bantuan keuangan bagi anggotanya, seperti kredit atau pinjaman dana. Selain membantu dari segi peminjaman modal, koperasi juga ikut berperan dalam mengembangkan usaha masyarakat atau anggota dari segi produksi dan pemasaran produk. Hal ini dapat membantu para anggota untuk mengembangkan usaha mereka agar berjalan lancar sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun