Nama  : SRI WAHYUNI
NIMÂ Â Â : 201011500154
KELAS : 03PPKP002
- Pancasila Dalam Era Modernisasi
Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai Dasar Negara tentu memiliki peran di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya yakni dalam bidang hukum. Pancasila menjadi pedoman utama dalam menyusun berbagai peraturan di negeri ini, baik UU, TAP MPR, Keppres, sampai pada Perda, dan lebih menjalar lagi ke aturan-aturan yang ada dalam RT/RW kita masing-masing. Pancasila mengandung kekuatan makna yang amat berpengaruh terhadap peraturan-peraturan tersebut, tidak ada satupun hukum di negara ini boleh bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila mulai sila pertama sampai sila terakhir, karena keterikatan dan kekuatan nilai Pancasila inilah yang menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok pancasila sebagai dasara negara didasarkan pada keteapan MPRS No. XX/MPRS/1966, jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973, jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang menjelaskan bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudia mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan  Peraturan Perundang-undangan pada pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila".
Dengan  terbentuknya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimuat dalam pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang  terkandung dalam Pancasila.
-Â Pancasila Sebagai Kaidah dan Falsafah Bangsa Indonesia
Selain sebagai sumber hukum di negara Indonesia, satu lagi peran Pancasila dalam kaitannya sebagai dasar negara yaitu sebagai kaidah dan falsafah bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang kemudian diuraikan dalam setiap butir-butir dari lima asas yang terdapat pada Pancasila memberikan suatu kaidah dan falsafah yang mengatur tingkah laku dan perbuatan dari bangsa Indonesia sendiri. Pancasila mengandung norma-norma yang diartikan sebagai pandangan hidup bangsa, dimana pancasila turut berperan dalam setiap lini kehidupan bangsa dan negara yang harus berpatokan dan berpedoman pada Pancasila itu sendiri.
Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Pancasila juga sering disebut way of life berarti Pancasila sebagai petunjuk arah semua kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai kaidah dan falsafah bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup dan pedoman hidup. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia di Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila, yakni : Pencerminan dan gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (KeTuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintah demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Karena nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah Kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam mengahadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila dgunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Setiap manusia di Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.