Siapa yang harus memulai? Tentu saja negara dan para penyelenggaranya harus menjadi awal gerakan ini, sebab peran penataan dan pengaturan ada pada mereka. Namun demikian, sebagaimana telah penulis ungkapkan dalam tulisan terdahulu ( di sini ) konstitusi kita pasca amandeman justru belum mengatur secara baik tentang dinamika ekonomi. Dinamika ekonomi menurut konstitusionalisme Indonseia sebelum amandemen (UUD 1945) diatur secara tentatif di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, namun pasca amandemen hal itu tidak diatur baik secara tentatif maupun definitif. Bebas.
Peran media massa sebagai katalisator good governance haruslah memainkan peran ganda bahkan triple : pada sisi penyelenggaraan negara ia berperan sebagai kontrol. Pada sisi masyarakat sipil ia berperan sebagai pembangkit dan pengungkit partisipasi rakyat. Pada sisi korporasi ia berperan sebagai fasilitator dan mediator.
Memaknai kemerdekaan kebangsaan sebagai momentum penguatan komitmen country well being tentu saja masih membangkitkan tanya, apalagi jika tolok ukur pertanyaan itu bersifat personal seperti : kesejahteraan pribadi, kekayaan pribadi, kebebasan pribadi dan sebagainya. Ini adalah pilihan. Apakah kita akan mendahulukan individu untuk menuju kepentingan bersama, ataukah memperkuat kebersamaan untuk menghidupi individu-individu di dalamnya. Dengan good governance, insyaallah tercapai kebaikan negeri sekaligus kebaikan tiap-tiap individu di dalam negeri ini.
Selamat merayakan Pesta Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 70
Jayalah Indonesia. Merdeka !!!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H