Mohon tunggu...
Sri Agung Mikael
Sri Agung Mikael Mohon Tunggu... PNS -

Mengintip wangsit dari langit, menyingkap kabut laut, mengembangkan layar bahtera KEBANGSAAN

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tata Negara Serba Salah

23 September 2010   11:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:01 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan rakyat? Salahkah rakyat?

Rakyat jelas ikut salah karena memilih anggota DPR dan Presiden yang menciptakan kekaburan hukum itu.

Jadi, kesimpulannya dalam hal kedudukan Hendarman Supanji sebagai jaksa agung yang sedemikian itu kia semua salah. Hanya MK yang berkontribusi mengakhiri kesalahan itu meskipun masih menyisakan pertanyaan.

Ini baru kesalahan beranak pinak yang ditimbulkan karena sebuah kekaburan norma dalam undang-undang. Bagaimana kalau undang-undang dasarnya yang salah? Wallahualam bisawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun