Bagaimana dengan rakyat? Salahkah rakyat?
Rakyat jelas ikut salah karena memilih anggota DPR dan Presiden yang menciptakan kekaburan hukum itu.
Jadi, kesimpulannya dalam hal kedudukan Hendarman Supanji sebagai jaksa agung yang sedemikian itu kia semua salah. Hanya MK yang berkontribusi mengakhiri kesalahan itu meskipun masih menyisakan pertanyaan.
Ini baru kesalahan beranak pinak yang ditimbulkan karena sebuah kekaburan norma dalam undang-undang. Bagaimana kalau undang-undang dasarnya yang salah? Wallahualam bisawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H