Mohon tunggu...
Sri Rahayu
Sri Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Menyukai literasi

Seorang ibu rumah tangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU untuk Pekerja Rumah Tangga

3 Februari 2023   22:06 Diperbarui: 3 Februari 2023   22:10 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asisten Rumah Tangga (ART) atau yang biasa di pakai sebutan dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT), tak bisa dipungkiri bahwa tugasnya sangat banyak dalam sebuah rumah tangga terutama pada keluarga yang sangat sibuk dengan kegiatan di luar rumah atau jarang di rumah. Pekerjaan di rumah yang sangat banyak dan tidak mempunyai standard hasil kerja seperti misalkan menyapu ruangan sudah bersih, nanti anak-anak main maka kotor lagi dan harus di sapu lagi. 

Demikian berulang-ulang dan entah berapa kali dalam sehari menyapu ruangan. Itu baru satu point saja, belum lagi yang lain seperti mencuci piring, mencuci baju, menyetrika dan masih banyak lagi. Ditambah mengurus anak apabila majikan sudah mempunyai buah hati. Ada juga suatu keluarga yang mempunyai istri tidak bekerja juga banyak yang mempekerjakan PRT hal ini mungkin dikarenakan ekonomi yang sudah mapan dengan fasilitas hunian yang luas sehingga tidak bisa dikerjakan sendiri.

Dengan tugas rumah tangga yang banyak yang harus menjadi tanggung jawab PRT, menurut pendapat pribadi saya seharusnya ada peraturan dari pemerintah berupa Undang-Undang yang mengatur mengenai jam kerja, upah minimum, hak cuti dan lain sebagainya seperti karyawan pada umumnya. Serta perlindungan dari pemerintah apabila sang PRT mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari sang pemberi kerja atau majikannya. Ada beberapa majikan yang berperilaku kurang menyenangkan akan tetapi sangat banyak juga majikan yang baik dan memperlakukan PRT dengan baik bahkan sering dianggap seperti keluarga sendiri.

Baca juga: Ketika Sakit

Hal ini sepertinya sudah pernah diajukan dan dirancang UU nya 19 tahun yang lalu tetapi ternyata belum diputuskan. Kemungkinan besar dikarenakan masih banyak pertimbangan dalam menentukan standard dalam UU tersebut.

Berita yang agak memberikan angin segar adalah bahwa Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/1/2023) memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU Pekerja Rumah Tangga.

Semoga dalam waktu dekat akan UU ini akak terealisasi sehingga PRT bisa bekerja dengan penuh rasa aman. Tidak seperti sekarang yang jam kerjanya tidak terbatas dan pemberian upah atau gaji kadang suka-suka majukan karena belum ada standard minimumnya.

Mohon maaf kalau tulisan saya ada yang tidak berkenan dan terima kasih waktunya untuk membaca tulisan saya ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun