Mohon tunggu...
Sri wahyuni
Sri wahyuni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Walimah Menurut Ulama Mazhab

12 Mei 2019   15:05 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:05 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mengenal hukum walimah menurut ulama mazhab"

Berikut saya akan memberikan pengetahuan tentang hukum walimah sebagai mana telah saya baca dalam buku karangan azizah, lc yang berjudul haruskah ada walimah

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata walimah. Alhamdulillah, sekarang ini sudah banyak istilah-istilah bahasa arab yang dikenal oleh masyarakat. Ketika mendengar kata walimah ini mungkin kita akan langsung menghubungkannya dengan pernikahan. 

hukum mengadakan walimah itu sendiri. Maka dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pendapat 

1. Pendapat Pertama

Jumhur ulama dari ulama Mazhab Al-Hanafiyah, ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah, dan ulama Mazhab AlHanabilah dan ini merupakan pendapat resmi masing-masing mazhab, berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah Sunnah. Dan ulama Mazhab Al-Hanafiyah menambahkan bahwa mengadakannya ada pahala yang besar. 

Baca juga : Tradisi Walimah, Emak-emak Siapkan Makanan

Sedangkan menurut ulama Mazhab Al-Malikiyah hukum mengadakan walimah adalah mandub. Perbedaan sunnah dan mandub adalah bahwa sunnah merupakan hal ruting yang Rasulullah kerjakan, sedangkan mandub adalah segala sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Dalinya adalah hadits Rasulullah SAW:

"Tidak ada hak lain pada suatu harta keculi hanya untuk zakat."Para ulama ini pun juga berkata bahwa sebab adanya walimah adalah akad nikah, sedangkan akad niah atau pernikahan itu sendiri hukumnya tidak wajib. 

Maka walimah yang merupakan bagian dari pernikahan itu sendiri hukumnya tidak wajib. Kalaupun seandainya hukumnya wajib maka akan disebutkan kadarnya seperti disebutkannya kadar zakat dan kafarat. Dan ketika seseorang kesulitan dalam melaksanakannya akan ada badal atau penggantinya. Seperti kafarat yang bisa diganti dengan puasa ketika merasa kesulitan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun