Mohon tunggu...
Sri Idawati Basri
Sri Idawati Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Tiba-tiba ia merasa ia hanyalah seorang homo fictus dan kehidupan yang ia jalani adalah ceritanya.. ~norman erikson pasaribu~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Pernikahan Seperti Ajang Mencari Keuntungan

3 Maret 2021   13:26 Diperbarui: 16 Maret 2021   14:04 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah salah satu negara yang terkenal dengan adat dan budayanya yang khas dan masih melekat kental sampai saat ini. Salah satunya dalam perkawinan.
siapa sih yang tidak tau tentang perkawinan, atau biasa disebut dengan  pernikah. Perkawainan atau pernikah dilakukan agar hubungan antara laki-laki dan perempuan diakui secara sah oleh masyarakat maupun negara. Dan uniknya lagi disetiap daerah memiliki adat dan tradisi yang berbeda-beda dalam melaksanakan perkawinan. Sama halnya di daerah Lamaholot, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ini memiliki adat atau tradisi dalam perkawinan yang terbilang unik. Kali ini saya akan sedikit membahas terkait adat pernikahan di daerah Lamakera.

Sebelum dari itu sebuah pernikah juga tidak segampang yang dilihat karna sebelum melakukan akad pernikahan pasangan calon pengantin harus mengikuti beberapa syarat ataupun tahaban yang bisa saja mempersulit calon pasangan ini. Jadi sebelum dilakukannya akad nikah ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon pasangan pengantin. Tetapi sebelum itu di daerah lamaholot memiliki keunikan tersendiri dalam memilih atau mendapatkan calon pasangannya nanti, jadi seorang calon suami apabila ia ingin mencari calon istrinya harus berdasarkan aturan dalam kesukuan, maksudnya ada batas-batas khusus dalam mencari calon pasangan sesuia dengan aturan suku.

Semisalnya ketika kedua pasangan memiliki suku atau marga yang sama berarti mereka tidak bisa menikah karna terikat satu suku atau marga tersebut. Oleh karna itu calon pengantin harus mencari pasangan yang bisa diakui dalam adat atau istilah setempat dengan sebutan kenalle.
Sebelum melakukan  pernikahan pihak dari calon laki-laki harus datang ke keluarga pihak perempuan untuk maso minta atau bisa disebut lamaran, dan biasanya maso minta ini dilakukan di rumah adat suku calon mempelai perempuan tersebut.

Dalam perundingan maso minta ini pihak laki-laki diwakili oleh kepala sukunya akan meyampaikan niat dan maksud datang ke rumah adat suku perempuan tersebut untuk melamar dan menjadikannya sebagai istri, dan dari pihak perempuan di wakili oleh kepala suku adatnya untuk menyampaikan jawaban dari pihak perempuan. Selain itu dalam maso minta ini si laki-laki jika ingin menikahi calon istrinya ini apapun permintaan atau biasa disebut mahar yang diajukan oleh opu lake (paman dari calon istri) dari pihak laki-laki harus memenuhinya. Masyarakat adat Lamakera memahami bahwa mahar adalah suatu yang wajib diserahkan sebagai syarat sah karna adanya akad dan sebagian mmemahaminya sebagai pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai mahar itu sendiri dan juga ongkos perkawinan serta pemenuhan perlengkapan rumah tangga. Namun secara umum  mahar atau maskawin adalah nama bagi harta yang harus diberikan kepada perempuan karena terjadinya akad perkawinan.

Terkadang permintaan ataupun mahar dari opu lake ini dibilang sedikit mengiurkan terlebihnya lagi ketika mereka meminta mahar tersebut tidak memandang lagi ekonomi ataupunn pekerjaan dari si calon suami ini. Karna yang kita ketahui bahwasanya dalam islam menganjurkan bahwa mahar yang akan diberikan calon imam kepada calon istri berupa benda berharga yang tidak harus mahal hargannya, karna pada hakikatnya mahar merupakan suatu pemberian wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang bagi seorang isteri kepada calon suami. Selain itu dalam hukum islam Indonesia juga, mahar disebutkan dai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan hukum materil di Pengadilan Agama sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 yaitu pada KHI Pasal 30-38. Bentuk dan jenisnya mahar tercantum pada Pasal 30 KHI. Dan kemudian dalam KHI Pasal 31 dinyatakan bahwa ditetapkan atas mahar adalah sederhana.

Tetapi  biasnya di lamakera sendiri mereka meminta maharnya yang menyulitkan calon imam . misalnya  berupa gading gajah.  Dan menurut orang kebanyakan diluar sana itu merupakan hal yang terbilang lazim dan tidak masuk akal karna dilihat kondisi di lamaholot sana tidak ada yang namanya orang memeliha gajah oleh karnya dari mana gading gajah tersebut bisa didapatkan. Terlepas dari semua itu pemberian belis ataupun semacamnya merupakan hal yang tidak lazim lagi karna itu sudah menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakat lamaholot dari turun-temurun.
Dalam pernikah sendiri sebulum hari H pernikahan dilakukan beberapa  tahaban salah satunya appu tanali.

Appu tanali ini adalah sebuat tradisi sebelum  pernikah di lamaholot, dimana maknanya berarti mengumpukan dan menyatukan kita dalam memberi bantuan atau pertolongan dengan memberikan sebagian dari sumber daya yang kita miliki baik fisik maupun finansia sebagai bentuk ikatan kekeluargaan, baik atas dasar ikatan kesukuaan maupun ikatan kekerabatan. Dan appu tanali ini dilakukan seminggu sebelum hari h pernikahan. Dan biasanya sebelum hari h pernikahan akan dibagikan tugas yaitu ana opu  (suami saudara pengantin) bertugas menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan saat pernikahan misalnya : kursi, meja, tenda dll, selain itu ana opu juga bertugas menyampaikan undangan ataupun mengantar undangan pernikahan tersebut ke kerabat mempelai laki-laki dan perempuan. Tidak terlepas dari itu ana opu  juga akan bertanggung jawab terkain alat-alat  yang didatangkan tadi seperti kursi, meja dan lainnya, ana opu juga yang akan membayar alat-alat pinjaman tadi.

Kemudian untuk keperluan dapur dan makanan akan diberikan ana bine (istri dari ana opu) tugas ana bine tersebut adalah menyiapkan menyiapkan makanan, memasaknya kemudian menghidangkannya sebelum pernikahan sampai selesainnya pernikahannya. Dan uniknya lagi acara ataupun pesta pernikahan ini bisa berlangusung sampai tujuh hari tujuh malam, yang selain menguras tenaga masalah finansial juga menjadi faktor utama karan semua tahaban sebelum pernikahan tersebut wajib dilakukan ketika sudah adanya maso minta dari pihak laki-laki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun