Tahun 2016 orang tua (bapak) meninggal, rumah itu diberikan ke anak perempuannya. Karena memang sudah diberikan oleh anakperempuan ini diurus kepemilikannya atas nama sendiri. Menunggu hampir 5 tahun sertifikat sudah menjadi hak milik anak perempuan ini. Kenapa lama, karena menghindari pajak 0% harga jual tanah di bawah 300 jt tiap kepengurusan atas harta peninggalan dengan atas nama bapak.
Tahun lalu sudah mengurus hak milik atas pemberian Orang Tua, mulai dari turun waris sampai hak milik, hampir berjalan 5 tahun sejak ingin mengurus sampai akhirnya jadi tahun lalu 2023. Itupun di sertifikat nya masih nama orang tua, belum nama saya. Bagaimana ya? Jika seperti ini kenapa masih mahal biayanya, di luar sana masih banyak anak-anak pejuang tidak mampu mengurus kepemilikan atas pemberian orang tua, akhirnya dijual  karena tidak mampu mengurus atas nama sendiri.Â
Mohon kepada pemangku kepentingan, dibantu para penerus pejuang (ahli waris) agar dapat menempati rumah peninggalan orang tua tanpa terbebani pajak-pajak yang tinggi (nilai berjuta-juta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H