Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebuah negara. Tidak terkecuali di negara Indonesia.Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Negara Indonesia harus bisa menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28E ayat 1 dan secara khusus di Pasal 31.
Kewajiban negara Indonesia dalam menyediakan kebutuhan pendidikan bagi warga negaranya tertuang juga dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “…untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…”.
Pendidikan di Indonesia diatur dalam sebuah kurikulum. Kurikulum adalah landasan utama dalam menentukan tujuan pendidikan. Kurikulum di Indonesia mengalami perubahan dan pembaharuan. Beberapa alasan diadakan perubahan kurikulum antara lain, penyesuaian dengan tuntutan jaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kualitas pembelajaran dan mengakomodasi kebutuhan peserta didik.
Kurikulum pendidikan di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1947. Lalu dilanjutkan dengan kurikulum pendidikan di tahun 1952. Setelah itu ada kurikulum pendidikan 1964, kurikulum pendidikan 1968, kurikulum 1975, kurikulum pendidikan 1984, kurikulum 1994 dan suplemen kurikulum 1999, kurikulum berbasis kompetensi (KBK) 2004, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006, kurikulum 2013 ( K-13), dan terakhir Kurikulum Merdeka.
Perkembangan kurikulum di Indonesia merupakan proses dari dinamikan dan evolusi pendidikan dalam menghadapi berbagai perubahan zaman dan tuntutan global.
Akibatnya pendidikan di Indonesia saat ini dituntut untuk bisa menghasilkan lulusan pendidikan yang bisa memenuhi tuntutan jaman. Keadaan ini bisa mengakibatkan keadaan dimana kurikulum pendidikan di Indonesia berkiblat pada negara-negara Barat.
Padahal tidak semua hal yang ada di dunia barat cocok untuk diterapkan di Indonesia. Indonesia adalah bagian negara yang berada di wilayah Asia yang memiliki beberapa nilai-nilai budaya yang bertolak belakang dengan dunia barat.
Oleh karena itu pentingnya adanya keseimbangan antara Kurikulum Nasional dengan kebudayaan lokal dalam penerapan kurikulum pendidikan di Indonesia.
Adanya integrasi antara kebudayaan lokal dengan kurikulum Nasional akan membuat para generasi muda penerus bangsa mengenal dan melestarikan kebudayaan yang dimiliki Indonesia.
Kebudaayan lokal yang bisa diterapkan antara lain, bahasa daerah, tarian daerah, ritual daerah, lagu daerah, kesenian daerah, adat istiadat. Kebudayaan lokal ini yang diintegrasikan dalam kurikulum nasional diharapkan dapat membuat para generasi muda mengerti akan keunikan budaya lokal yang ada di Indonesia dan membuat mereka bangga sebagai Bangsa Indonesia.
Era globalisasi dapat menimbulkan pola hidup masyarakat yang modern sehingga masyarakat cenderung untuk memilih kebudayaan baru yang dinilai lebih praktis, bila dibandingkan dengan kebudayaan lokal.