1. Pendahuluan Kegiatan usaha gas bumi, adalah merupakan jenis kegiatan prasarana umum (public utilities), yang didalamnya mengandung kegiatan yang tepat untuk dilaksanakan secara monopoli dan kegiatan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya membutuhkan penerapan 2 paham ekonomi secara bersamaan, yaitu ekonomi regulasi (economic regulation) dan ekonomi liberal (economic liberalism),dengan tujuan untuk mengefisiensikan kegiatan usaha tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat. Di negara-negara liberal sekalipun, seperti Eropa dan Amerika, ekonomi regulasi tetap dipertahankan untuk kegiatan usaha yang terkait dengan prasarana umum. Sementara itu, jika dalam kegiatan prasarana umum tersebut, terdapat jenis kegiatan usaha yang potensial untuk dikompetisikan, barulah kegiatan tersebut diliberalisasi, namun dengan catatan bahwa masyarakatnya telah memiliki kekuatan menawar (bargaining power) atas komoditas yang akan diliberalisasi tersebut.
Kegiatan usaha penyediaan infrastruktur jaringan pipa gas atau kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa, adalah merupakan kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah (natural monopoly), sedangkan kegiatan pemasokan dan perniagaan gas bumi adalah merupakan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan.
Sebelum lebih jauh membahas tentang kedua jenis kegiatan tersebut, sepertinya perlu untuk mengingat kembali tentang pengertian ekonomi liberal dan ekonomi regulasi. Ian Adam, 2001, mengatakan: Ekonomi liberal, juga dikenal sebagai liberalisme fiskal, adalah keyakinan ideologis dalam mengatur perekonomian pada garis individualis, yang berarti bahwa kemungkinan terbesar keputusan ekonomi dibuat oleh individu, bukan oleh institusi atau organisasi. Liberalisme ekonomi sering dikaitkan dengan dukungan untuk pasar bebas dan kepemilikan pribadi atas barang modal, dan biasanya berlawanan dengan ideologi serupa seperti liberalisme sosial dan demokrasi sosial, yang umumnya mendukung bentuk-bentuk alternatif kapitalisme seperti kapitalisme kesejahteraan, kapitalisme negara atau ekonomi campuran. Liberalisme ekonomi juga berlawanan dengan proteksionisme dikarenakan dukungannya terhadap perdagangan bebas dan pasar terbuka. Secara historis, liberalisme ekonomi menentang prinsip ekonomi non-kapitalis, seperti sosialisme, sosialisme pasar dan ekonomi yang terencana. (Brown, Wendy, 2005) Ekonomi Regulasi diperlukan manakala kompetisi tidak memungkinkan atau tidak cukup untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal ini sering terjadi dalam industri prasarana umum yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas seperti: jaringan pipa gas bumi, jaringan kabel listrik, jaringan kabel telpon dan jaringan pipa air minum. Industri prasarana umum pada umumnya membutuhkan biaya yang besar dan beresiko tinggi sehingga menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh satu perusahaan saja pada suatu wilayah tertentu. Oleh karena itulah, industri prasarana umum tersebut dikatakan sebagai kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah. (Commission for Energy Regulation, CER, Maret 2003) Monopoli alamiah memiliki potensi penyalahgunakan posisi dominan, apabila tidak diatur (regulated). Perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan setinggi mungkin dengan menetapkan tarif atau harga di atas biaya yang sebenarnya. Tarif yang tinggi tidak hanya menyebabkan perusahaan mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari sewajarnya, namun mengakibatkan tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan willingness to pay dari para konsumen. Ketidaksesuaian antara besaran tarif yang diterapkan perusahaan dengan willingness to pay konsumen, dikatakan sebagai hilangnya potensi manfaat bagi masyarakat, yang kemudian disebut sebagai mengurangi efisiensi ekonomi. (Commission for Energy Regulation, CER, Maret 2003) Setelah sedikit menyinggung tentang pengertian ekonomi regulasi dan ekonomi liberal, dan kenyataan bahwa pada kegiatan usaha gas bumi terdapat dua jenis kegiatan yaitu kegiatan yang bersifat monopoli yaitu kegiatan usaha infrastruktur gas bumi dan kegiatan yang berpotensi untuk dikompetisikan yaitu kegiatan perdagangan dan perniagaan komoditas gas bumi, maka makin mudah untuk dimengerti jika kegiatan infrastruktur hendaknya diperlakukan secara ekonomi regulasi, sedangkan kegiatan pemasokan dan perdagangan komoditas gas bumi dapat diperlakukan secara ekonomi liberal jika masyarakat telah memiliki kekuatan menawar terhadap komoditas yang diperdagangkan tersebut. Singkatnya kegiatan usaha infrastruktur harus diatur atau di-regulasi, sedangkan kegiatan usaha komoditas dapat dikompetisikan atau di-deregulasi sepanjang masyarakat telah memiliki kukuatan menawar terhadap komoditas tersebut. Andrej Juris, 1998, mengatakan: Tujuan utama deregulasi industri gas bumi adalah meliberalisasi perdagangan dan pemasokan gas bumi (natural gas trading and supply), karena kedua kegiatan tersebut berpotensi untuk dapat dikompetisikan. Selain itu, tujuan lain dari deregulasi adalah meningkatkan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang secara alami adalah merupakan kegiatan yang bersifat monopoli alamiah. Sebagaimana telah dijelaskan didepan, bahwa liberalisasi atau deregulasi kegiatan usaha gas bumi adalah meliberalisasi kegiatan pemasokan dan perniagaan gas bumi, yang mana kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang potensial untuk dikompitisikan. Sedangkan kegiatan transportasi atau pengangkutan gas bumi justru harus diataur atau diregulasi karena kegiatan tersebut bersifat monopoli alamiah yang sulit untuk dikompetisikan. Monopoli alamiah (natural monopoly) pada kegiatan pengangkutan gas bumi, mengandung pengertian, bahwa pengadaan infrastruktur jaringan pipa gas bumi yang sifatnya sambung menyambung, akan jauh lebih efisien [ditinjau dari sisi biaya modal (capex) dan biaya operasi (opex)], jika hanya dilakukan oleh satu Badan Usaha saja, ketimbang dilakukan oleh lebih dari satu badan usaha, sehingga pendatang baru pasti akan selalu kalah berkompetisi dengan Badan Usaha incumbent. Oleh karena itu secara alamiah Badan Usaha incumbent akan menguasai kegiatan usaha pengangkutan pada suatu wilayah jaringan pipa gas bumi. Kompetisi terhadap kegiatan pengangkutan gas bumi, hanya bisa dilakukan pada suatu wilayah kosong yang belum ada infrastruktur jaringan pipanya, dan dalam pembangunan jaringan di wilayah kosong tersebut tidak terkoneksi dengan jaringan pipa existing milik Badan Usaha incumbent. Dengan demikian, karena jaringan pipa tersebut secara alami termonopoli oleh satu Badan Usaha saja, maka dalam rangka mencegah abuse of power dari perusahaan pemilik jaringan tersebut, maka keuntungan atau pendapatan perusahaan pemilik jaringan tersebut perlu diatur atau dibatasi melalui penetapan besaran tarif (toll fee) yang ditetapkan oleh suatu Badan Pengatur (Regulator). Pemilik jaringan pipa gas tidak dapat menerapkan tarif seenaknya sendiri meskipun pemilik jaringan tersebut menguasai atau memonopoli jaringan yang dimaksud. Selain menetapkan besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, Regulatur juga mengatur agar penggunaan jaringan pipa gas tersebut dapat digunakan oleh perusahaan lain selain perusahaan pemilik jaringan pipa itu sendiri, ini dikenal dengan istilah third party access. Selanjutnya, apabila telah memungkinkan dengan catatan tidak menghambat efisiensi, maka third party access dapat ditingkatkan menjadi open access untuk menghindari praktek diskriminasi dimana pemilik pipa lebih mementingkan pengangkutan gas miliknya sendiri dari pada milik orang atau perusahaan lain. Dalam rezim open access ini pemilik jaringan pipa hanya bertindak sebagai transporter saja, yaitu hanya menyediakan jasa pengangkutan, sedangkan yang menggunakan pipa adalah sejumlah pemakai pipa (shippers) yang terdiri dari perusahaan pemasok dan perusahaan niaga gas bumi. Sebagaimana telah disinggung didepan, mengingat jaringan pipa gas bumi secara alami termonopoli oleh satu Badan Usaha saja (natural monopoly), maka dalam rangka mencegah abuse of power dari perusahaan pemilik jaringan tersebut, maka keuntungan atau pendapatan perusahaan pemilik jaringan yang dimaksud perlu diatur atau dibatasi melalui penetapan besaran tarif (toll fee) yang ditetapkan oleh suatu Badan Pengatur (Regulator). Pemilik jaringan pipa gas tidak dapat menerapkan tarif seenaknya sendiri meskipun pemilik jaringan tersebut menguasai atau memonopoli jaringan yang dimaksud. Pembatasan pendapatan (revenue requirement) terhadap transporter dari tarif yang ditetapkan oleh Regulator, pada umumnya dilakukan dengan membatasi IRR (Internal Rate of Return) yang besarnya sama dengan WACC (Weighted Average Cost of Capital) 2.Jenis-jenis Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Dalam kegiatan pengangkutan gas bumi, dikenal beberapa jenis sistem tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, yaitu distance tariff, postage stamp tariff, dan entry-exit tariff.
2.1 Distance Tariff Distance tariff atauterkadangdisebut point-to-point tariff, adalah tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang besarnya bervariasi tergantung pada jalur kontrak yang diambil antara satu entry point (lokasi dimana gas bumi diijeksikan kedalam sistem perpipaan) dan satu exit point (lokasi dimana gas bumi dikeluarkan dari sistem perpipaan). Metodologi ini secara umum menerapkan tarif yang besarnya ditentukan berdasarkan jarak (distance–related tariff) antara entry point dan exit point. Perhatikan Gambar 2-1 untuk penjelasan. Penjelasan: Pipa transmisi gas bumi milik suatu transporter telah ditetapkan tarifnya oleh Regulator berdasarkan distance tariff, yaitu untuk tarif pengangkutan dari titik A ke titik B sebesar USD 0.50/Mscf, dan tarif dari titik B ke titik C sebesar USD 0.40/Mscf. Pipa transmisi tersebut digunakan oleh 2 buah shipper, yaitu shipper-1 dan shipper-2. Shipper-1 memasaukkan gas kedalam sistem perpipaan gas pada Entry Point-A, dan mengeluarkan gas masing-masing pada Exit Point-B dan Exit Point-C, sedangkan shipper-2 memasukkan gas kedalam sistem perpipaan pada Entry point-B dan mengeluarkan gas pada Exit point-C. Dengan demikian shipper-1, membayar tarif sebesar USD 0.50/Mscf untuk gas yang dikeluarkan pada Exit point-B, dan membayar tarif sebesar USD 0.90/Mscf untuk gas yang dikeluarkan pada Exit point-C. Sedangkan shipper-2, hanya membayar USD 0.40/Mscf untuk gas bumi yang dimasukkan pada Entry point-B dan dikeluarkan pada Exit point-C. 2.2 Postage Stamp Tariff
Postage stamp tariff, adalah jenis tarif untuk mengatasi adanya back haul contract yaitu kontrak pengangkutan gas dalam arah yang berlawanan dengan arah aliran fisik gas bumi dalam pipa. Dalam hal ini exit point (titik serah) dimana gas dikeluarkan dari pipa gas letaknya didepan entry point (titik terima) dimana gas dimasukkan ke dalam pipa, sehingga penyaluran gas berlawanan dengan arah fisik aliran gas di dalam pipa. Untuk memahami back haul contract ini, perhatikan Gambar 2-2 berikut:
Kian lama jaringan pipa gas bumi menjadi kian komplek, ruas-ruas pipa saling terkoneksi membentuk jaringan pipa looping, gas bumi yang diambil oleh para shipper atau offtaker belum tentu berasal dari pengirim yang terdefinisi dalam kontrak antara pemasok gas dengan para shipper dan offtaker-nya. Gas yang diterima shipper maupun offtaker bisa saja berasal dari pemasok berbeda yang tidak terdefinisi dalam kontrak. Dengan demikian muncullah jenis tarif baru yang dikenal dengan istilah Entry-exit Tariff.
Entry-exit tariff adalah jenis tarif yang mana shipper dikenai entry tarif yaitu biaya tarif untuk memasukkan gas pada suatu entry point dalam sistem jaringan pipa gas, dan exit tarif yaitu biaya tarif dikenakan untuk mengeluarkan gas pada suatu exit point dalam jaringan pipa gas. Dalam suatu zona jaringan pipa gas, besar entry tarif pada masing-masing entry point bisa beragam, sedangkan besar exit tarif pada setiap exit point pada umumnya sama. Di negara-negara Eropa, dimana jaringan gas bumi sudah terintegrasi penuh membentuk jaringan pipa looping, maka jenis Entry-exit point telah umum digunakan.
(http://www.gasstrategies.com/industry-glossary, Gas and LNG Industry Glossary). Untuk memahami pengertian Entry-Exit Tariff, pada Gambar 2-3 berikut ditunjukkan entry-exit tarif yang diberlakukan pada pipa transmisi di negara Turki.