kami adalah pekerja keamanan yang direkrut oleh perusahaan outsourching, kami hendak mendirikan serikat pekerja security, atas bantuan dari Aspekindo kami sudah mengajukan bukti pencatatan kepada kepala suku dinas jakarta selatan, pada tanggal 2 april 2013, diterima oleh salah satu staffnya bernama Ibu Y, hingga saat ini sudah 13 hari surat kami di suku dinas tenaga kerja jakarta selatan. "jangan-jangan ada maen mata nih ama doi" Selain oleh pak pejabat, kami juga dipersuli membentuk serikat pekerja oleh bos-bos perusahaan outsourching yang merekrut kami, mungkin bos-bos ini atas perentah kali ya, tapi begini bos, menurut peraturan yang ada, yaitu Peraturan Gubernur DKI 10 tahu 2007 tentang tata cara pembentukan dan pencatatan perubahan organisasi pekerja dan pembubaran serikat pekerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/SerikatBuruh , Pasal 5, jo Pasal 28, Undang-Undang 21/2000 Tentang Serikat Pekerja, Pasal 28 UUD 45, Konvensi PBB tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, 1948 (No. 87)Â semuanya telah mengatur pendirian serikat pekerja, tapi kenapa perusahaan menghalangi, ingat bos pasal 28 "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh unruk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Pasal 43 ni bos bunyinya begini, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksudpasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp, 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah ) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. ini konstitusional bos, oke saya kerja lagi, jangan halangi kami berserikat. Tolak Upah Murah, Hapuskan Outsourching
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H