Kita akan membahas Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DAN PERMUSYAWARATAN DALAM PERWAKILAN" yang mempunyai arti yaitu bahwa masyarakat Indonesia sebagai warganegara atau manusia Indonesia yang mempuyai kedudukan, Hak, dan Kewajiban yang sama Maka Setiap Mengambil keputusan Harus dalam Kesadaran, Untuk menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu Setidaknya diadakan musyawarah, Keputusan yang dilakukan secara mufakat, Atau Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, Harus diliputi oleh semangat dalam kekeluargaan.
    Pengertian dari mufakat sendiri yaitu mufakat adalah pendapat atau keputusan yang disetujui oleh semua pihak yang ikut serta dalam musyawarah. Musyawarah tersebut bisa diartikan sebagai sebuah proses yang dilakukan guna menyatukan pendapat yang berbeda-beda. Dalam pelaksanaan musyawarah yang ingin dicapai adalah kata mufakat. Akan tetapi terkadang pada kenyataannya tidak semua orang bersedia menyetujui apa yang menjadi hasil dari musyawarah. Oleh sebab itu, dibutuhkan prinsip-prinsip tertentu dalam bermusyawarah agar tercapai mufakat. Prinsip pertama dalam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah kegiatan tersebut harus bersumber pada sila keempat Pancasila. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar bagi negara kita sehingga segala hal harus senantiasa bersumber pada Pancasila, terlebih lagi berkaitan dengan musyawarah.Sebab ini merupakan kegiatan pengambilan keputusan untuk kepentingan banyak orang sehingga keputusan yang diambil juga harus berdasar pada ideologi Pancasila.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H