Mohon tunggu...
KangPepepQrembunk
KangPepepQrembunk Mohon Tunggu... Operator - Fitness Freelancer

Cuma orang biasa yang hobi fitness seminggu 6x

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Batas Waktu Pengesahan STNK Setelah Bayar Pajak Online,Jangan Sampai Telat

18 Desember 2024   16:17 Diperbarui: 18 Desember 2024   16:17 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah nggak sih, kamu udah bayar pajak kendaraan lewat aplikasi atau online, tapi STNK masih belum di stempel? Rasanya pasti bingung, kan? Padahal, udah ngerasa semuanya selesai dan beres. Tapi, ternyata, meskipun sudah bayar pajak secara online, kamu masih perlu datang ke Samsat untuk pengesahan STNK jika memang diperlukan meskipun ini tidak wajib ya! . Nah, yang sering jadi pertanyaan adalah "Kapan sih batas waktu pengesahan STNK setelah bayar online?".

Yuk, kita bahas bareng-bareng biar nggak bingung lagi soal ini!

1. Bayar Pajak Online Itu Memang Praktis, Tapi...

Gue paham banget kalau sekarang bayar pajak kendaraan online itu enak banget. Tinggal buka aplikasi Samsat Digital Nasional (SDN) atau website Samsat, terus bayar pakai e-wallet atau transfer bank, selesai deh. Rasanya tuh, "Wah, ini gampang banget, gak usah antri lagi!" Dan memang, cara ini udah jauh lebih efisien dibandingkan dulu yang harus ngantri di Samsat berjam-jam.

Tapi, ada yang sering kelupaan: meskipun kamu sudah bayar, STNK yang kamu punya tetap belum sah sepenuhnya. Kenapa? Karena untuk mengesahkannya, kamu harus ke Samsat atau tempat pengesahan yang sudah ditunjuk untuk mendapatkan cap atau stempel resmi. Nah, stempel ini yang membuktikan bahwa pajak kendaraanmu udah dibayar dan kendaraanmu terdaftar dengan benar di sistem.

2. Batas Waktu Pengesahan STNK Setelah Bayar Online

Sekarang, soal batas waktu pengesahan, sebenarnya ini yang bikin orang kadang kelupaan atau bingung. Sebagian besar daerah di Indonesia memberikan waktu sekitar 1-3 bulan untuk kamu melakukan pengesahan setelah bayar pajak kendaraan online. Jadi, selama itu kamu masih bisa datang ke Samsat untuk cap STNK.

Tapi yang perlu diingat adalah, kalau lebih dari batas waktu yang ditentukan, bisa jadi ada masalah. Misalnya, kamu bisa kena denda atau mungkin proses pengesahan jadi lebih ribet. Jadi, jangan nunggu sampai batas waktu hampir habis baru berangkat ke Samsat, ya!

3. Kenapa Ada Batas Waktu Ini ?

Kenapa sih ada batas waktu pengesahan STNK setelah bayar online? Sebab, pengesahan STNK itu nggak cuma soal cap di kertas. Proses ini juga berfungsi buat memastikan bahwa kendaraanmu terdaftar di sistem dengan benar dan gak ada masalah administratif. Kalau terlalu lama nunggu, data kendaraan bisa jadi gak ter-update, dan itu bisa menimbulkan masalah di masa depan.

Di beberapa tempat, pihak Samsat bahkan akan kirim pengingat lewat SMS atau email buat ngasih tahu kamu bahwa pengesahan STNK perlu dilakukan. Jadi, gak perlu khawatir bakal kelupaan, tapi lebih baik kalau langsung diurus setelah bayar.

4. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Bayar Pajak Online?

Setelah bayar pajak kendaraan secara online, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah menyimpan bukti pembayaran dengan baik. Biasanya, kamu bakal dapet bukti berupa struk atau notifikasi dari aplikasi yang digunakan. Jangan sampai hilang, karena itu yang bakal kamu tunjukkan saat pengesahan STNK di Samsat.

Kemudian, pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
    Lihat Otomotif Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun