Mohon tunggu...
KangPepepQrembunk
KangPepepQrembunk Mohon Tunggu... Operator - Fitness Freelancer

Cuma orang biasa yang hobi fitness seminggu 6x

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Lapor Pajak Online - SPT Tahunan,Ga Perlu Antri!

29 November 2024   14:52 Diperbarui: 29 November 2024   14:52 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : saya sendiri

Laporan pajak online kini menjadi pilihan utama bagi banyak wajib pajak, karena lebih efisien, cepat, dan mudah diakses. berikut akan kami bahas secara lengkap cara lapor pajak online SPT tahunan di Indonesia, yang bisa diikuti oleh wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Lapor pajak secara manual, melalui formulir kertas, terkadang memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan. Dengan lapor pajak online, wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih praktis, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan

  • 1. Daftar atau Masuk ke Sistem e-Filing

Langkah pertama untuk melaporkan pajak secara online adalah mengakses portal pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda bisa masuk ke situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Jika Anda belum terdaftar di sistem e-Filing, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

  • Buka Situs e-Filing: Kunjungi e-Filing DJP.
  • Masukkan NPWP dan e-FIN: Untuk pengguna pertama kali, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NPWP dan e-FIN.
  • Verifikasi Akun: Setelah memasukkan data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Gunakan kode tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran akun.

Setelah akun berhasil dibuat, Anda bisa langsung login ke sistem e-Filing dengan menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.

  • 2. Pilih Jenis Laporan Pajak yang Akan Dikirim

Setelah berhasil masuk ke akun e-Filing, Anda perlu memilih jenis laporan pajak yang sesuai dengan status Anda. Wajib pajak di Indonesia biasanya melaporkan pajak melalui beberapa formulir, seperti:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770): Untuk individu yang melaporkan penghasilan pribadi.
  • SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771): Untuk badan usaha yang melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajakannya.
  • SPT Masa PPh 21/26: Untuk perusahaan atau individu yang memiliki karyawan dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atau 26.

Pilih formulir yang sesuai dengan status pajak Anda, lalu lanjutkan ke langkah berikutnya.

  • 3. Mengisi Data Pajak

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi data terkait penghasilan dan pengeluaran. Sistem e-Filing akan memandu Anda untuk mengisi kolom yang diperlukan.

  • Penghasilan Bruto: Masukkan total penghasilan yang Anda terima selama tahun pajak yang dilaporkan.
  • Pengeluaran dan Biaya yang Dapat Dikurangkan: Jika Anda adalah wajib pajak pribadi, Anda dapat mencantumkan biaya-biaya yang dapat mengurangi pajak Anda, seperti biaya pendidikan atau biaya lainnya yang diperbolehkan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Sistem akan secara otomatis menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi pengeluaran yang sah.
  • Pajak Terutang: Setelah data lengkap, sistem akan menghitung jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • 4. Cek dan Verifikasi Data

Sebelum mengirimkan laporan pajak Anda, pastikan untuk memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian informasi yang bisa berakibat pada sanksi atau denda.

  • 5. Kirim Laporan Pajak

Setelah semua data terisi dengan benar, langkah terakhir adalah mengirimkan laporan pajak Anda melalui sistem e-Filing. Klik tombol Kirim SPT dan pastikan Anda mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan pajak telah berhasil diterima oleh DJP.

Bukti penerimaan elektronik ini sangat penting untuk arsip Anda dan sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

  • 6. Pembayaran Pajak (Jika Ada)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun