Mohon tunggu...
KangPepepQrembunk
KangPepepQrembunk Mohon Tunggu... Operator - Fitness Freelancer

Cuma orang biasa yang hobi fitness seminggu 6x

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Cashless Society Lebih Dekat

9 September 2024   19:27 Diperbarui: 9 September 2024   19:28 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cashless society adalah kondisi di mana transaksi keuangan dilakukan tanpa menggunakan uang tunai fisik seperti kertas atau koin. Sebagai gantinya, masyarakat menggunakan metode pembayaran digital, seperti kartu kredit, kartu debit, dompet digital (e-wallet), dan aplikasi pembayaran berbasis QR code. Dalam skenario ini, uang elektronik dan teknologi pembayaran digital menggantikan peran uang fisik.

Fenomena ini berkembang pesat di banyak negara berkat kemajuan teknologi dan infrastruktur digital. Di Indonesia, penggunaan dompet digital semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda yang terbiasa dengan teknologi. 

Salah satu keunggulan utama dari cashless society adalah kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi. Dengan menggunakan metode pembayaran digital, pengguna tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar atau repot mencari uang kembalian. Hanya dengan beberapa klik pada aplikasi, transaksi dapat diselesaikan dalam hitungan detik.

Pembayaran digital juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang tunai. Kehilangan uang tunai berarti kehilangan aset secara langsung, namun dengan uang elektronik, transaksi dapat dilacak dan dilindungi dengan berbagai lapisan keamanan, seperti enkripsi data dan verifikasi dua faktor. Pengguna dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi sehari-hari tanpa harus khawatir tentang pencurian uang fisik.

Dengan transaksi digital, setiap pengeluaran dan pemasukan dapat tercatat dengan jelas dan rinci. Hal ini tidak hanya membantu individu dalam mengelola keuangan pribadi, tetapi juga mendukung perusahaan dan pemerintah dalam meningkatkan transparansi keuangan. Dengan adanya catatan digital, risiko penghindaran pajak atau penyalahgunaan keuangan dapat diminimalisir.

Meskipun manfaatnya sangat besar, cashless society juga menghadapi tantangan, salah satunya adalah kesenjangan digital. Tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap teknologi digital dan internet. Di beberapa wilayah pedesaan atau terpencil di Indonesia, infrastruktur digital masih terbatas, sehingga masyarakat di sana belum dapat menikmati sepenuhnya manfaat dari transaksi tanpa uang tunai. 

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mendorong terciptanya cashless society. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan kebijakan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi non-tunai. 

Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengembangkan infrastruktur pembayaran digital, seperti sistem QRIS (QR Code Indonesian Standard), yang memudahkan interkoneksi antara berbagai platform pembayaran digital yang sudah tersedia di platform dompet digital yang tentunya sudah berizin resmi dari bank indonesia

Untuk mewujudkan masyarakat tanpa uang tunai yang sepenuhnya inklusif, perlu ada kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengembangkan infrastruktur, edukasi, dan regulasi yang mendukung ekosistem keuangan digital.

Cashless society adalah masa depan yang tak terhindarkan bagi ekonomi global, termasuk Indonesia. Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, seperti kesenjangan digital dan ancaman keamanan siber, manfaat dari transisi menuju masyarakat tanpa uang tunai jauh lebih besar. Dengan kemudahan, keamanan, dan efisiensi yang ditawarkan, cashless society memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun