Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Nominal Maksimal Transaksi Melalui BI Fast Rp 250 Juta, Apakah Benar?

6 Maret 2023   19:02 Diperbarui: 6 Maret 2023   19:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Women Using Phone by Freepik

Nominal maksimal transfer atau transaksi ketika menggunakan metode transaksi BI Fast bisa dibilang merupakan salah satu nominal terbesar untuk transaksi.

Pasalnya, jumlah maksimal yang diperbolehkan ketika menggunakan metode transaksi BI Fast mencapai Rp. 250 juta untuk sekali transaksi.

Tentunya ini berbanding jauh dengan berbagai metode transaksi yang ada. Dimana sebagai contohnya saja metode transaksi Realtime Online hanya memiliki maksimal nominal transaksi sebesar Rp. 25 juta untuk setiap transaksi.

Saat ini sendiri tak dimungkiri memang pemilih BI Fast menjadi pilihan untuk digunakan orang-orang sebagai metode transaksi mereka.

Selain keunggulan dari sisi nominal transaksi yang besar, BI Fast juga memiliki keunggulan lain yang membuat menjadi pilihan sebagai metode transaksi loh. Apa saja itu? Yuk simak!

Transaksi Real Time

Sudah bukan rahasia lagi jika transaksi yang dilakukan melalui BI Fast bersifat langsung atau pun real time yah. Hal ini sendiri disampaikan pihak Bank Indonesia selaku penyedia layanan melalui website mereka.

Bank Indonesia mengklaim bahwa transaksi yang dilakukan melalui BI Fast bersifat langsung atau real time sehingga dana transaksi akan langsung masuk ke rekening tujuan.

Tentunya ini bisa menjadi salah satu keunggulan, walau transaksi bersifat real time bisa dibilang sudah banyak dan lazim kita temui yah.

Biaya Transaksi Lebih Murah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun