Pada 7 Maret 2023, OJK telah memberikan sanksi Pembatalan Tanda Daftar dari OJK kepada tiga pihak, yaitu Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT), melalui Keputusan Dewan Komisaris dengan nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023. Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dari tahun 2014 s.d. 2019. Jenly Hendrawan dianggap tidak memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sesuai Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AP dan KAP yang bersangkutan tidak menemukan tanda-tanda manipulasi laporan keuangan, terutama terkait dengan tidak adanya laporan peningkatan produksi produk asuransi berisiko tinggi, seperti rencana tabungan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi standar kesehatan yang berlaku sehingga pemegang polis terus membeli produk WAL yang menawarkan return tinggi tanpa memperhatikan risikonya. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab dari defisiensi audit yang dapat berdampak pada reputasi buruk layanan audit dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Defisiensi audit dapat diartikan sebagai ketidaksempurnaan dalam proses audit oleh auditor independen saat melakukan audit laporan keuangan akibat kegagalan dalam memenuhi standar audit yang berlaku. Sebagai contoh, Securities Exchange Commission (SEC) mengidentifikasi bahwa penyebab defisiensi audit dapat terjadi adalah kegagalan auditor dalam mengumpulkan bukti yang cukup, tingkat professional skepticism yang tidak mencukupi, serta kegagalan untuk menyatakan opini audit yang tepat akibat perbedaan sudut pandang.
Pada kasus sebelumnya, defisiensi audit terjadi karena kurangnya sikap professional skepticism yang dimiliki auditor saat memeriksa laporan keuangan sehingga tidak berhasil mengidentifikasi tanda-tanda adanya manipulasi. Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan yang berlaku, professional skepticism didefinisikan sebagai sikap auditor yang selalu mempertanyakan dan mengevaluasi secara kritis bukti audit yang ada. Oleh karena itu, auditor yang tidak memiliki sikap professional skepticism yang memadai akan lebih rentan terhadap kesalahan dan menimbulkan defisiensi audit.Â
Defisiensi audit mengakibatkan krisis kredibilitas pada masyarakat serta kualitas audit yang menurun. Kredibilitas suatu perusahaan atau organisasi tergantung pada seberapa akurat dan andal laporan keuangannya. Jika terjadi defisiensi dalam audit, opini auditor atas laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan. Dampaknya adalah menurunnya kualitas audit dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada perusahaan atau organisasi tersebut.Â
Public Company Audit Oversight Board (PCAOB) menyatakan bahwa kualitas audit sedang mengalami penurunan. Terdapat peningkatan kolektif dalam jumlah audit dengan kekurangan selama inspeksi perusahaan audit tahunan pada 2021. Laporan tersebut menemukan bahwa penurunan kualitas audit disebabkan oleh kegagalan untuk menguji kontrol perusahaan, tidak adanya bukti audit yang tepat, serta pengabaian critical audit matters yang material untuk laporan keuangan.
Di Indonesia, kualitas audit saat ini masih belum memuaskan. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus yang berkaitan dengan hasil audit pada laporan keuangan beberapa perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, kualitas audit Kantor Akuntan Publik di Indonesia masih belum memadai karena masih banyak Kantor Akuntan Publik skala kecil yang tidak menerapkan Standar Pengendalian Mutu (SPM) secara memadai.
Defisiensi audit tidak mungkin dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, kemungkinan terjadinya defisiensi audit ini dapat dihindari dan diminimalisasi. Terdapat beberapa praktik yang dapat dilakukan auditor dalam upaya mengurangi kemungkinan terjadinya defisiensi audit, seperti menjaga dan meningkatkan sikap professional skepticism yang dimiliki auditor. Dengan demikian, auditor dapat lebih skeptis dan teliti dalam mengidentifikasi dan menilai risiko kecurangan pada laporan keuangan. Selain itu, mengasah kapabilitas diri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan IAI dan IAPI juga merupakan salah satu praktik yang dapat dilakukan auditor. Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut, auditor akan memperoleh lebih banyak pengetahuan tentang audit. Selain itu, dengan menambah pengalaman kerja, auditor akan dapat mengimplementasikan dan mempraktikkan ilmu yang telah diperoleh di lapangan
Defisiensi audit dapat memengaruhi kualitas audit secara signifikan. Hal tersebut harus diatasi dengan tepat. Menjamin hasil audit bermutu tinggi merupakan keharusan, khususnya dalam melindungi kepentingan publik. Kualitas audit yang baik dapat dicapai dengan memenuhi standar audit yang berlaku. Dalam beberapa dekade terakhir, akuntansi telah mengalami banyak perubahan, yang menyebabkan struktur laporan keuangan menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, auditor harus memiliki pendidikan formal, sertifikasi, dan pengalaman kerja yang memadai untuk menunjukkan kompetensi dan kualitas dalam melaksanakan tugas mereka. Dengan menghasilkan auditor yang kompeten dan berkualitas, hasil audit yang bermutu tinggi dapat dicapai dan manfaat yang signifikan dapat diberikan bagi kepentingan publik dan bisnis.
Penulis: Edric Sachio