Auditor adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan kualifikasi pendidikan tertentu dalam melakukan audit laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi. Salah satu tugas auditor dalam menjalankan profesinya adalah memberikan sebuah opini yang berguna bagi stakeholder untuk suatu pengambilan keputusan. Auditor harus memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan bebas dari semua kepentingan untuk menjunjung tinggi etika profesi. Namun, selama berkarir, tidak jarang seorang auditor menghadapi tantangan dan berbagai macam risiko seperti ancaman intimidasi, gugatan ke pengadilan, pengenaan denda, dan bahkan pencabutan izin profesi. Risiko yang dihadapi tersebut cukuplah tinggi dan bahkan dapat terjadi baik karena adanya kelalaian auditor maupun tidak.
Di dalam pelaksanaan audit, ada yang disebut sebagai risiko kegagalan audit, yaitu ketika opini yang dikeluarkan atas laporan keuangan suatu perusahaan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Suatu audit tidak ditujukan untuk memperoleh absolute assurance, yaitu dengan menghilangkan risiko kegagalan audit secara keseluruhan. Standar audit yang berlaku memberikan pedoman untuk meminimalisir risiko hingga pada tingkat acceptably low level. Artinya, meskipun sudah melakukan audit sesuai dengan standar yang berlaku, opini yang dihasilkan oleh auditor masih mungkin salah.
Tidak berhenti di situ, ancaman terhadap gugatan hukum juga dapat terjadi ketika opini yang dihasilkan tidak sesuai dengan ekspektasi perusahaan, karena opini auditor dapat menentukan nasib keberlangsungan perusahaan. Opini tidak wajar yang diberikan atas laporan keuangan suatu perusahaan dapat menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian karena menyebabkan investor dan kreditor kehilangan kepercayaan serta minat dalam menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan tentunya akan berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan opini sesuai dengan ekspektasinya. Bahkan, dalam beberapa kasus, gugatan hukum dapat menjadi sebuah ancaman yang diberikan perusahaan agar opini yang diberikan sesuai dengan ekspektasi. Di dalam gugatan hukum tersebut, perusahaan memang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena opini yang dihasilkan tidak sesuai dengan ekspektasi. Namun, perusahaan dapat menuntut ganti rugi sebagai dampak dari opini tersebut terhadap kelangsungan perusahaan dengan cara mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan audit.
Gugatan hukum ini merupakan ujian bagi auditor dalam menjaga independensinya. Secara etika, auditor tidak boleh menuruti kemauan klien untuk bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan. Memang, ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku, auditor dapat melakukan pembelaan dengan maksimal dalam membuktikan bahwa dia tidak bersalah salah satunya dengan memperlihatkan kertas kerja sebagai alat bukti. Namun, proses tersebut tentunya dapat menyita waktu, pikiran, tenaga, dan uang yang tidak sedikit. Apalagi jika pada akhirnya pengadilan memutuskan auditor bersalah dan harus memberikan ganti rugi.
Risiko kerugian sebagai akibat dari gugatan hukum tersebut dapat dikurangi dengan Professional Indemnity Insurance (PII), yaitu suatu asuransi untuk penugasan profesional. Asuransi ini dapat menanggung ganti rugi atas tuntutan hukum kepada profesional yang diakibatkan oleh kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran terhadap tugas serta kewajiban atas profesinya. PII menanggung biaya sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan, biaya hukum yang timbul akibat adanya tuntutan hukum, dan pengacara dalam membela klaim. Asuransi ini memungkinkan auditor tetap menjaga independensinya secara profesional dan mengurangi ketakutan akan gugatan hukum.
Jumlah auditor di Indonesia yang memiliki PII terbilang cukup sedikit karena jumlah premi yang dibayarkan sangat besar. Rata-rata biaya premi yang dibayarkan untuk PII di Indonesia yaitu sekitar $3,500 atau Rp49.000.000 per tahun, jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya premi di luar negeri yang hanya sekitar $400 atau Rp5.600.000 per tahun. Selain itu, auditor di Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar premi PII. Padahal, beberapa KAP di luar negeri mengharuskan auditor untuk membayar premi PII. Biasanya, KAP yang memiliki PII adalah KAP yang memiliki afiliasi internasional, sedangkan KAP tanpa afiliasi internasional umumnya tidak dilindungi oleh PII. Hal ini menunjukan bahwa KAP di Indonesia kurang menyadari pentingnya kepemilikan PII bagi auditor tersebut.
Selain dengan biaya premi PII yang sangat mahal, dalam memberikan jasa profesi, badan hukum Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia hanya berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma yang menyebabkan biaya ganti rugi ditanggung langsung oleh auditor secara tidak terbatas. Padahal, ketika KAP berbentuk Limited Liability Partnership (LLP) atau Professional Limited Liability Company, biaya ganti rugi tersebut ditanggung oleh KAP, bukan auditornya. Di Indonesia, KAP yang berbentuk badan usaha LLP masih belum ada. Oleh karena itu, ketika suatu pihak menggugat auditor dan meminta ganti rugi secara hukum, maka pembayaran ganti rugi tersebut menggunakan harta milik pribadi dari masing-masing auditor atau rekan KAP. Jika auditor tidak mampu membayar total nilai kerugian, maka terdapat kemungkinan auditor tersebut dipailitkan secara pribadi. Hal tersebut berbeda dengan negara lain yang KAP berbentuk LLP, sehingga seluruh total kerugian yang dituntut oleh penggugat akan ditanggung oleh KAP.
Risiko terhadap gugatan hukum yang dihadapi auditor cukuplah tinggi sehingga penting bagi setiap auditor untuk dilindungi PII. Oleh karena itu, pemerintah dan asosiasi profesi akuntan di Indonesia harus dapat mengatur biaya premi PII yang terjangkau, sebab biaya premi PII yang mahal dapat menyebabkan sedikitnya auditor yang memiliki PII. Pihak KAP sendiri juga sangat disarankan untuk mewajibkan auditornya memiliki PII. Selain itu, untuk menghadapi risiko terhadap gugatan hukum, pemerintah dapat mendorong KAP di Indonesia untuk mengimplementasikan badan hukum berbentuk LLP yang memiliki peran dalam menyelamatkan auditor dari kerugian finansial yang besar akibat klaim dan gugatan hukum.
Ditulis pada: 8 November 2019
Sumber:
"How much does insurance cost for finance and accounting businesses?" diakses dari https://www.insureon.com/finance-accounting-business-insurance/cost pada 6 Oktober 2019
"Asuransi Ganti Rugi Profesi (Professional Indemnity Insurance)" diakses dari https://pusatasuransi.com/pi/ pada 6 Oktober 2019 pukul 15.30 WIB
Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011
Tuanakotta, Theodorus. 2015. Audit Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
Marulak Pardede, S.H., M.H., APU. 2011. Hak dan Tanggungjawab Akuntan Publik dalam Pemeriksaan Keuangan Negara. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional