pemilu yang diadakan pada tanggal 14 Februari 2024, baliho merupakan salah satu alat peraga kampanye yang banyak digunakan oleh para calon legislatif untuk mempublikasikan visi misinya kepada masyarakat. Namun, tak sedikit dari mereka yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan mengenai alat peraga kampanye, seperti halnya pada Pasal 102 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum: “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Beberapa alat peraga kampanye masih dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti di pohon dan tiang listrik.
DalamJepang, pemasangan alat peraga kampanye di sana jauh lebih teratur dan rapi. Tidak ada spanduk atau baliho yang berjejeran di pohon, tiang listrik, pagar, dan semacamnya karena aturan kampanye di sana sangat ketat. Indonesia dapat mencontoh dari regulasi yang dilakukan negeri Sakura ini agar alat peraga kampanye pemilu tidak menjadi sampah visual apalagi menjadi faktor pencemaran lingkungan akibat tidak didaur ulang dengan benar. Dengan pemasangan kampanye pemilu yang tertata rapi tentu akan menambah estetika tatanan kota dan lebih sedap dipandang mata.
Bila kita melihat di negaraTentunya sebagai masyarakat biasa kita tidak memiliki wewenang terhadap pembuatan peraturan dan semacamnya. Namun, yang dapat kita lakukan adalah memunculkan kesadaran akan keindahan dan kebersihan lingkungan terhadap masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih peduli dan aware terhadap lingkungan sekitarnya. Kita dapat mendesak pemerintah untuk membuat regulasi terhadap peraturan dengan menyediakan tempat pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap para pelanggar untuk ditindaklanjuti, serta memberi usulan untuk mengurangi dampak negatif yang dihasilkan dengan melakukan inovasi untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti kampanye digital atau wadah kampanye yang lebih teratur seperti di negara Jepang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H