Mohon tunggu...
Tri Utami
Tri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk bersenang senang

apapun keadaanya menulis adalah hal yang membuat pikiran berputar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Secara Verbal

10 Juli 2021   22:30 Diperbarui: 10 Juli 2021   23:32 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menekan pada makna,penalaran dan definisi Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual berbentuk  verbal yang menyerang psikis seseorang. Catcalling sering kali dialami hamper oleh semua Wanita di dunia. Menurut riset dari Hollaback di 42 kota di seluruh dunia, 71 persen perempuan pernah mengalami street harassment sejak usia puber (11-17 tahun), dan lebih dari 50 persen di antaranya termasuk pelecehan fisik. Namun catcalling dan street harassment sendiri adalah fenomena yang masih jarang sekali diteliti dan dibahas lebih lanjut.
Catcalling yang sering dijumpai juga berupa banyak macam, seperti Menurut Oxford Dictionary, catcalling didefinisikan sebagai siulan, panggilan dan komentar yang bersifat seksual dari seorang laki-laki kepada perempuan yang lewat dihadapannya. Catcalling akan berkembang menjadi street harassment, yakni bentuk pelecehan seksual yang dilakukan di tempat umum. Sayangnya, catcalling sering dianggap lumrah oleh sebagian orang terutama di Indonesia. Padahal, pelecehan seksual jenis ini bisa menjadi berat karena setiap kata-kata godaan yang keluar dari mulut pria memiliki arti tersembunyi.
Meskipun masuk ke dalam kategori pelecehan seksual, namun pelaku catcalling belum bisa ditindak secara hukum. Hingga saat ini hukum pelecehan seksual di Indonesia masih fokus pada pelecehan seksual secara fisik saja. Namun  sejauh ini, terdapat enam negara yang sudah memiliki undang-undang yang mengatur pelecehan jalanan, yaitu Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand dan Amerika Serikat. Sementara itu, situs Fortune menyebutkan bahwa Prancis sedang berusaha menggolkan undang-undang yang akan mengkriminalkan para pelaku catcalling.
Dan pada 1 Januari 2018, Belanda akan memberlakukan undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku catcalling adalah perbuatan kriminal, dan akan dikenakan denda maksimum sebesar 8.200 euro (Rp130 juta) atau tiga bulan penjara.
Dikutip dari Dutch News, setelah undang-undang ini diberlakukan, para pelaku dapat dilacak untuk kemudian diperiksa dan dijatuhi hukuman. Beberapa wilayah di Belanda, seperti Amsterdam, Rotterdam dan Den Haag bahkan telah menambahkan pasal bahwa mengintimidasi perempuan dan kaum homoseksual merupakan tindak kejahatan.
Namun, meskipun sudah diberlakukan undang-undang tentang pelecehan, kejadian-kejadian semacam itu kemungkinan akan tetap ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun